Akhirnya, DPRD Rekomendasikan Pasar Lama Melonguane Tutup

oleh -219 Dilihat
Kantor DPRD Kepulauan Talaud.
Kantor DPRD Kepulauan Talaud.
Kantor DPRD Kepulauan Talaud.

 

MELONGUANE, Swarakawanua—DPRD Talaud mendukung langkah pemerintah daerah dan menjawab tuntutan pedagang pasar baru. Melihat perkembangan teranyar, akhirnya Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud merekomendasikan Pasar Lama Melonguane di Kelurahan Melonguane Timur segera ditutup.

Penutupan pasar lama itu dinilai sudah seharusnya dilakukan. Pasalnya, pasar lama sudah tidak layak karena berada di pusat kota, dan untuk menegakkan wibawa pemerintah dalam mengatur kemaslahatan hidup banyak orang. “Secara lisan, poin-poin rekomendasinya sudah kami sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama eksekutif juga perwakilan pedagang. Dan surat rekomendasinya secepatnya akan kami serahkan ke pemerintah daerah agar segera dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPRD Jacob Mangole.

Penutupan pasar lama harus dilakukan, lanjutnya, karena selain tidak layak, juga mengganggu kenyamanan lalu lintas dan sanitasi. Apalagi sebagian besar lahan pasar lama, milik pribadi beberapa pengusaha. “Pasar lama ditutup, semua orang yang ada di sana, yang terdaftar wajib pindah ke pasar baru. Negara dan daerah tidak diatur oleh orang pribadi per pribadi. Pasar itu terkait kepentingan banyak orang dan itu wajib diatur oleh pemerintah. Ada regulasinya, ada aturannya. Bukan semau gue,” tegasnya.

Tuntutan di pasar lama juga ditengarai memberatkan penjual. Karena selain membayar retribusi pasar kepada pemerintah, para penjual juga harus membayar sewa lahan kepada pemilik lahan. “Ketika di situ kita akan memungut uang orang, itu harus punya dasar hukum. Kalau dia memungut tidak mempunyai dasar hukum, kita anggap itu pungutan liar. Dan Saber Pungli harus jalan,” ujarnya.

Rekomendasi DPRD juga menyoal kepemilikan lapak. Dimana satu pedagang hanya berhak untuk satu lapak. “Untuk kepemilikan lapak adalah satu orang satu. Yang memiliki lebih dari satu lapak dicabut dan diserahkan ke pedagang yang sudah terdata tetapi belum mendapat,” kata Mangole.

Rekomendasi itu menyasar sejumlah pegawai negeri yang diketahui terdata sebagai pemilik lapak di pasar baru. Terkait itu, DPRD mendesak untuk dibatalkan. “Yang PNS dikeluarkan dan diserahkan kepada yang betul-betul membutuhkan,” kuncinya.(alj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.