Dituding Lakukan Ilegal Logging, Kuasa Hukum: Sepertinya Ada Konspirasi Jatuhkan Ketua DPRD Bolmut

oleh -465 Dilihat
Ketua DPRD Bolmut Franky Chendra.(Foto: dok/skp)
Ketua DPRD Bolmut Franky Chendra.(Foto: dok/skp)

 

MANADO, Swarakawanua.com– Frangky Chendra, politisi Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut), yang kini mengemban amanah sebagai Ketua DPRD Bolmut,
merasa gerah diberitakan melakukan ilegal logging.

Pasalnya, kader PDI-Perjuangan Bolmut ini merasa tidak melakukannya sama sekali. “Kenyataannya satu jengkalpun tidak ada tanah milik saya di lokasi yang dimaksud. Saya perlu mengklarifikasi karena ini menurut saya sudah pembunuhan karakter, pencemaran nama baik,” ungkap Chendra saat diwawancara wartawan di kantor gubernur, Jumat 2 Juli 2021.
Dilanjutkannya, selama ini berita-berita yang beredar dan sudah menjadi viral, menurutnya, tidak pernah dikonfirmasi kepadanya maupin melalui kuasa hukumnya. “Mereka memuat berita sama sekali tidak konfirmasi kepada saya. Untuk saat ini kita masih mengumpulkan data-data.
Kita sedang menggali sumbet beritanya seperti apa,” imbuh Chendra yang didampingi kuasa hukumnya NO Karamoy SH.

Kuasa Hukum Frangky Chendra, NO Karamoy SH.(Foto: dok/swk)

Karamoy sendiri mengungkapkan, telah mempelajari persoalan yang terjadi sekarang. “Saya telah mempelajari apa yang menjadi persoalan sekarang ini. LSM memberikan informasi dan laporan. Berdasarkan laporan ini UPTD membuat tim dengan surat tugas untuk investigasi terhadap laporan. Beliau dituduhkan diduga memiliki 83 hektar lahan yang dimiliki secara illegal logging. Sementara, tentang objek yang dimaksud, Beliau tidak tahu ada di mana. Sekarang, kenapa UPTD melakukan tindakan membuat BAP dan akhirnya ditingkatkan sampai di provinsi. Berdasarkan informasi tersebut di-blow up dengan sangat memojokkan dan menyerang nama baik Ketua DPRD. Bahkan di judul disebutkan petinggi PDIP Bolmut. Mungkin ada konspirasi untuk menjatuhkan Beliau sebagai Ketua DPRD Bolmut,” paparnya.
Terkait langkah-langkah yang akan dilakukan, Karamoy mengaku akan mengirim surat kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw. “Karena ini terkait kinerja ASN di UPTD Dinas Kehutanan dimana, di laporan terhadap Beliau sudah ditingkatkan,” imbuhnya.

Ditambahkannya, yang mereka wawancara di sana adalah Sangadi. “Ini direkam, dan jelas sekali dia katakan bahwa,
belum pernah ada bukti pembelian lahan di desa. Saya tidak pernah mengeluarkan register atau dokumen terkait kepemilikan, tidak ada arsip kepemilikan di desa,” ujar suara dalam.rekaman yang menurut Karamoy adalah sangadi.
Sebagaimana diberitakan, Chendra dikabarkan telah mengubah hutan lindung menjadi perkebunan tanpa izin di Gunung Nunuka Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolmut. Dan dugaan ini dilaporkan dan sudah ditangani UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 1 Wilayah Bolmong-Bolmut. Sayangnya, ketika dugaan ini sudah ditangani pihak Dinas Kehutanan melalui UPTD KPH 1 Wilayah Bolmong-Bolmut, dan beritanya sudah viral, namun Chendra mengaku tidak pernah ada pihak yang melakukan konfirmasi.(gyp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.