Gubernur Olly Ungkap Regulasi Baru Dalam Penerbitan IMB

oleh -396 Dilihat
Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE  bersama para kepala daerah di Sulut saat  Rakorpimda dalam rangka Penyelenggaraan PTSP Prima di Provinsi Sulut, yang dilaksanakan di Manado, Kamis 21 November 2019.(Foto: hbm)
Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE bersama para kepala daerah di Sulut saat Rakorpimda dalam rangka Penyelenggaraan PTSP Prima di Provinsi Sulut, yang dilaksanakan di Manado, Kamis 21 November 2019.(Foto: hbm)

 

MANADO, Swarakawanua– Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE mengungkapkan, dalam waktu dekat akan ada peraturan baru terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini diungkapkan Gubernur saat memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima di Provinsi Sulut, yang dilaksanakan di Manado, Kamis 21 November 2019. “Dalam waktu dekat akan ada regulasi baru untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana IMB akan cepat keluar, dan untuk dokumen-dokumen teknis seperti rekomendasi instansi lain biar nanti menyusul, dengan syarat arahan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah masing-masing,” katanya.
Regulasi baru ini, lanjutnya, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti pesan Presiden Joko Widodo soal upaya mempermudah proses perizinan di Indonesia. “Bagaimana tugas tanggung jawab kita pemerintah daerah menyerap apa yang disampaikan Pak Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan tugas daerah untuk mempercepat seluruh perijinan yang ada,” ungkapnya.
Rakorpimda tampak dihadiri Sekprov Edwin Silangen, bupati dan walikota se-Sulut, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulut Franky Manumpil.
Gubernur Olly pun mengimbau seluruh jajaran DPM-PTSP se-Sulut dapat terus berbenah diri, dan menciptakan berbagai inovasi dan kreativitas guna memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat. “Penyelenggaraan PTSP prima harus terus dipacu dan ditunjang peraturan yang mendukung pelaksanaannya,” imbuhnya.
Gubernur juga mengapresiasi pemerintah pusat yang memberikan ruang yang sebebas-bebasnya bagi Pemda dalam melakukan kebijakan terkait perizinan. Terbukti hal itu mendorong peningkatan jumlah investasi di Sulut. “Saya kira ini kita berterimakasih karena target RPJMD tentang investasi di Sulut sebesar Rp.2,5 triliun sudah terlewat jauh karena saat ini realisasi investasi di Sulut itu sudah Rp.9,7 triliun. Jadi akhirnya kalau target dari BKPM bahwa Sulut sebesar Rp10 Triliun, tinggal Rp. 300 miliar lah sudah masuk target,” ucapny.
“Jadi akhir tahun ini kalo ada ijin-ijin yang diminta di kabupaten dan kota bisa berjalan dengan baik. Saya kira kita setiap tahun akan melebihi target pencapaian. Kalau kita punya komitmen bersama saya kira semua ini tuntas dengan baik,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gubernur Olly mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk melaksanakan PP 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah
“Jadi saya kira apa yg menjadi tugas dan tanggung jawab kita dan DPRD juga dengan aturan yang baru PP 24 tahun 2019 membuat suatu Perda bersama-sama untuk memberikan insentif bagi setiap investasi akan kita lakukan. Saya juga minta koordinasi bukan cuma pemerintah kabupaten/kota dan provinsi tetapi juga dengan dengan kabupaten/kota sekitar yang menjadi wilayah pertumbuhan ekonomi baru itu pun harus dikoordinasikan agar supaya tidak saling mengganggu tetapi saling menopang,” pungkasnya. (hbm/gyp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.