- swara kawanua - https://swarakawanua.com -

KPU RI Ungkap 12 Hal Baru di TPS Dalam Rakor Virtual yang Diikuti Wagub Kandouw dan Kapolda Simanjuntak

[1]
Wagub Drs Steven OE Kandouw, Kapolda Sulut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, di kantor gubernur, Rabu 9 September 2020.(Foto: hbm)

 

MANADO, Swarakawanua.com– Ada 12 hal baru di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan serentak di Indonesia pada 9 Desember 2020 mendatang. Ke-12 hal baru tersebut yaitu 500 pemilih per TPS, pengaturan kedatangan, memakai sarung tangan, mencuci tangan, cek suhu, masker, pelindung wajah, disinfektan TPS, dilarang berdekatan, KPPS sehat, tidak bersalaman, dan tinta tetes. Ini diungkapkan Ketua KPU RI Arief Budiman saat Rapat Koordinasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak Tahun 2020, Rabu 9 September 2020.

Rakor virtual ini dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD dan
dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Panglima Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin, Ketua Bawaslu RI Abhan. Di Sulut, rakor virtual ini diikuti Wagub Drs Steven OE Kandouw, Kapolda Sulut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Sekprov Edwin Silangen, dari kantor gubernur.

Arief Budiman mengatakan, daerah yang melaksanakan pilkada serentak adalah di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. “Bersama-sama kita harus mampu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Salah satunya protokol kesehatan, pelaksanaan setiap proses Pilkada serentak harus mematuhi protokol kesehatan. Ada pertemuan terbatas dan pertemuan dialog, yang dimana membatasi kehadiran tatap muka,” katanya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang didalamnya memuat ketentuan diantaranya kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

“Rapat Koordinasi ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan. Ada 261 kabupaten/kota yang akan melangsungkan Pilkada,” kata Mahfud.

Menkopolhukam juga menjelaskan tentang lima program utama satuan tugas diantaranya, Indonesia aman, Indonesia sehat, Indonesia berdaya, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja. “Yang dimaksud dengan Indonesia aman adalah program rakyat aman dari Covid-19, Indonesia sehat adalah reformasi layanan kesehatan berbasis gotong royong, Indonesia berdaya adalah meningkatkan daya beli rakyat, Indonesia tumbuh adalah meningkatkan penerimaan negara dan terakhir Indonesia bekerja adalah percepatan penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.

Menkopolhukam menyampaikan Pilkada dapat dilanjutkan dengan syarat patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan di tiap tahapan Pilkada serentak. “Banyak permasalahan yang dilakukan Bapaslon, diketahui sesuai data, 141 pelanggaran pada pendaftaran dan 102 pelanggaran jelang penutupan, dan KPU RI mencatat 46 Bapaslon yang positif Covid-19,” jelasnya.

Implementasi kebijakan telah dilakukan baik dari Pemerintah maupun penyelenggara Pemilu.
“Pemerintah melalui Inpres No 6 Tahun 2020, KPU RI melalui PKPU No 16 Tahun 2020, dan Bawaslu melalui Perbawaslu No 4 Tahun 2020. Semua sudah diimplementasikan,” sambungnya.(hbm)