Pandemi Covid-19, Komisi IV DPRD Sulut Tinjau PLTU Minut

oleh -415 Dilihat
Komisi IV DPRD Sulut saat meninjau PLTU Minut di Kema, Rabu 24 Juni 2020.(Foto: ist)
Komisi IV DPRD Sulut saat meninjau PLTU Minut di Kema, Rabu 24 Juni 2020.(Foto: ist)

 

MINUT, Swarakawanua.com- Di tengah pandemi Covid-19, perusahaan-perusahaan ikut terdampak, tak terkecuali di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kema. Rabu 26 Juni 2020, Komisi IV DPRD Sulut meninjau PT Minahasa Cahaya Lestari yang mengelola PLTU Kema.
Dari Komisi IV tampak hadir Ketua Braien Waworuntu yang didampingi Wakil Ketua Careig Runtu, Sekretaris Fransiskus Silangen, serta para Anggota Komisi IV yakni Melky Pangemanan, I Nyoman Sarwa, Melisa Gerungan dan Fanny Legoh.
Dalam kunjungan ini hadir juga dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut yakni Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Sandy Kaunang, dan Kepala Seksi Penegakan Hukum Elric Takasanakeng.

Kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Sulut dan Disnakertrans Sulut diterima baik oleh pihak terkait PT Minahasa Cahaya Lestari yakni Dirut Dimas Adi Wibowo, Site Manager I Nengah Suardana, HRD/GA Icha Tumeleng , dan External Relation Jatmiko.

Dalam pertemuan ini salah satu Anggota Komisi IV Melky Jakhin Pangemanan (MJP) memberikan pertanyaan terkait adanya pandemi Covid-19, yaitu berapa banyak para pekerja lokal yang dirumahkan, dan apakah para pekerja yang dirumahkan mendapatkan kompensasi. “Saya mau meminta data para pekerja lokal dan pekerja asing yang bekerja di PT MCL. Apakah para para pekerja tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan?” ucap MJP.
Menjawab pertanyaan tersebut Dirut PT MCL Dimas Adi Wibowo menjelaskan, perusahaan telah melakukan pengurangan pekerja, tapi tetap membayar biaya kompensasi sesuai dengan kontrak kerja untuk masing-masing pekerja.
“Tenaga kerja lokal yang berdomisili di Kema I, II dan III sebagian besar masih bekerja namun di luar itu sudah diputuskan kontrak tapi tetap membayar Kompensasi. Kami (PT MCL) juga selalu berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minut terkait tenaga kerja,” katanya.

Namun menurut Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Sulut Sandy Kaunang, untuk masalah ketenagakerjaan adalah kewenangan Disnakertrans Provinsi Sulut. “Disnaker Kabupaten hanya sebatas mengurusi soal hubungan industrial. Untuk masalah tenaga kerja sepenuhnya menjadi wewenang Disnakertrans Provinsi Sulut. Jadi kami (Disnakertrans Sulut) yang mempunyai kewenangan mengurusi masalah tenaga kerja,” pungkas Kaunang.

Sementara, Ketua Komisi IV Braien Waworuntu dalam waktu dekat ini akan memanggil PT MCL untuk rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Sulut dan juga akan mengundang Disnakertrans Sulut, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut.
“Saya meminta kepada pihak PT MCL untuk menyiapkan data lengkap dan terbaru para pekerja lokal dan asing beserta dengan strukturnya,” jelas Waworuntu.
Komisi IV pun turun langsung ke lapangan untuk melihat progress pembangunan PLTU Kema, usai pertemuan.(feicy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.