Tak Pakai Masker, 157 Warga Kena Sanksi

oleh -402 Dilihat

 

MANADO, Swarakawanua.com – Tim Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Manado yang terdiri dari polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai memberlakukan sanksi tegas kepada warga yang kedapatan tidak mematuhi anjuran pemerintah. Sanksi sosial hingga denda pun diberikan kepada sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.
“Penerapan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perwal 24 tahun 2020 akan dilaksanakan secara konsisten. Pemberian sanksi diberikan kepada masyarakat yang tidak patuh menjalankan protokol kesehatan covid-19,” tegas Kepala Satpol PP Yohanis Waworuntu.
Ia menjelaskan, Perwal Nomor 24 Tahun 2020 mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Petugas gabungan diterjunkan ke tempat-tempat keramaian di Kota Manado setiap harinya. Termasuk pasar-pasar tradisional,” sebutnya.
“Sanksi sosial, seperti menyapu jalan, push up, membaca Pancasila, menyanyikan Lagu Garuda Pancasila kami lakukan terus menerus agar masyarakat jera sehingga disiplin mematuhi protokol kesehatan,” sambung Waworuntu.
Lanjut dia, sesuai imbauan Wali Kota GS Vicky Lumentut, penegakan disiplin protokol kesehatan untuk membangun kesadaran masyarakat adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan bukan karena takut diberikan sanksi sosial atau denda.
“Pekan lalu, ada sekira 157 kasus pelanggaran disiplin protokol kesehatan dan para pelaku diberi sanksi yang beragam,” tukas Waworuntu.
Sementara itu, dalam memutus penyebaran Corona di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara, Wali Kota GS Vicky Lumentut tak kenal lelah menyosialisasikan protokol kesehatan secara maraton di 11 kecamatan. Sabtu pekan lalu, giliran Kecamatan Tikala disambangi Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Manado itu.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota menegaskan pentingnya satgas Covid-19 di tingkat lingkungan dalam percepatan penanganan pandemi virus Corona ini, agar masyarakat terbiasa dengan melaksanakan protokol kesehatan dalam kesehariannya. Serta mereka terbiasa melakukan upaya pencegahan agar tidak terpapar virus ini.
“Lewat satgas di tingkat lingkungan ini, juga mengedukasi masyarakat dalam memasuki tatanan kehidupan baru atau yang lebih familiar dengan ‘new normal’. Mereka harus terbiasa bermasker, hidup bersih dan sehat, mencuci tangan setelah aktivitas dan menghindari kerumunan,” pinta Lumentut.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa saat ini sudah ada peraturan wali kota terkait penegakan disiplin bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan sanksinya masih sebatas sanksi.(mey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.