Tuange: BPD Menjadi Mitra Sejajar Kades

oleh -317 Dilihat
Petrus Tuange
Petrus Tuange
Petrus Tuange

 

MELONGUANE, Swarakawanua— Jika selama ini tugas hak dan wewenang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya sebagai pelengkap, tapi sekarang sudah dijadikan mitra sejajar dengan kepala desa (kades). “Mulai tahun ini sudah ada kepastian hukum bagi anggota BPD untuk pengabdian selama 6 tahun,” ungkap Plt Bupati Talaud Petrus Simon Tuange usai mengambil sumpah dan janji 5 anggota BPD Miangas, di ruang tunggu Bandara Miangas, Minggu 7 Juli 2019 lalu.

Ditegaskannya, hak dan kewajiban anggota BPD antara lain sebagai inisiator kebutuhan masyarakat yang dituangkan dalam program kerja dan membahas bersama dengan kades, terkait ketentuan desa yang di-perdes-kan. “Sebelum ditandatangani kades, Perdes harus lebih dahulu ditandatangani oleh BPD. Fungsi BPD sama dengan DPRD,” tegasnya.

Tuange mengingatkan, kades jangan jadi pemain tunggal di desa. Sebab seluruh program yang didanai dana desa, harus disetujui oleh BPD terlebih dahulu. Sebab, kades memiliki BPD sebagai mitra kerja, sehingga tidak bisa berjalan sendiri. “Tugas BPD mengawasi kinerja dari kades hingga berbagai program yang akan dilaksanakan di desa,” ungkapnya sembari berpesan kepada Kades, agar memaksimalkan tugas BPD. Harus ada anggaran tersendiri bagi BPD, meliputi gaji, insentif, operasional, perjalanan dinas hingga ruang kerja.(alj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.