- swara kawanua - https://swarakawanua.com -

Yayasan IDEP dan Pemkab Talaud Serukan Larangan Penangkapan Burung Sampiri

Burung Sampiri yang mulai punah.(Foto: ggl) [1]
Burung Sampiri yang mulai punah.(Foto: ggl)

MELONGUANE, Swarakawanua—Burung Sampiri (spesies burung Nuri) dilarang untuk ditangkap, diperjualbelikan dan dipelihara. Hal ini diserukan Yayasan IDEP Talaud dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. Seruan itu disampaikan dalam Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 1/2018 tentang Perlindungan Burung Sampiri, di Aula Bappelitbang Kepulauan Talaud, pada Jumat 28 Juni 2019.

Para peserta yang terdiri dari unsur pemerintahan daerah, TNI dan Polri, pemerintah kecamatan serta pers menandatangani spanduk sebagai wujud komitmen melindungi dan melestarikan Sampiri. Seruan ini digaungkan, karena keberadaan satwa endemik Kepulauan Talaud tersebut di alam bebas terancam punah. “Beberapa tahun yang lalu, populasi Burung Sampiri di alam bebas diperkirakan sekitar 5.500 sampai 14.000 individu. Namun jumlah ini mengalami penurunan mengingat makin maraknya perburuan liar oleh manusia untuk diperjualbelikan. Belum lagi faktor kerusakan hutan yang menjadi habitat mereka,” ujar Plt Bupati Kepulauan Talaud Petrus Simon Tuange, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Tata Pemerintahan Djodi Taasiringan.

Dengan adanya Perda Nomor 1/2018 jelas menegaskan, menangkap, memperjualbelikan dan memelihara Sampiri adalah perbuatan yang dilarang. Karena itu, setiap orang atau organisasi yang melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi pidana. “Sanksi pidananya berupa ancaman hukuman kurungan selama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,” kata Ketua Bapenperda DPRD Talaud Pdt Van Ambuliling.

Maykel Wangko dari Yayasan IDEP Talaud menjelaskan, Sampiri atau Nuri Talaud adalah burung khas Talaud. Sebelumnya Sampiri tersebar di wilayah Sangihe dan Talaud, namun sekitar tahun 90-an populasi Sampiri di Sangihe punah. Kini Sampiri hanya hidup di Kepulauan Talaud dan jumlahnya terus menurun akibat alih fungsi dan perambahan hutan. Selain itu, keindahan Sampiri, membuat dia terus diburu untuk diperdagangkan.

Perdagangan Sampiri tidak hanya di kalangan masyarakat lokal pecinta burung, namun tembus ke negara tetangga Filipina. Para pengepul biasanya membeli dengan harga Rp.80.000-Rp.150.000, sedangkan dijual ke Filipina di kisaran Rp.1.000.000-Rp.3.000.000.

Sampiri (Eos Histrio) merupakan salah satu kekayaan alam khas Indonesia yang tidak dijumpai di bagian dunia lain ataupun di wilayah Indonesia lainnya.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/2018 telah menempatkan Sampuri sebagai salah satu dari 82 jenis keluarga Bayan Sejati (Famili Psittacidae) di Indonesia yang dilindungi secara hukum.

Menurut UU Nomor.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, sapapun dilarang keras untuk menangkap, menjual, membeli, maupun memelihara jenis satwa dilindungi. “Untuk itu, marilah kita jaga dan lestarikan sekarang untuk anak cucu kita. Kalau bukan kita, siapa lagi,” ajak Maykel.(alj)