SULUT, Swarakawanua.com – Sedikitnya 22 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Sulawesi Utara (Sulut) terhitung Oktober 2016, ada 19 Perusahaan non aktif dan hanya tiga aktif melakukan pengiriman.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Manado Jefry Sigar SE, Selasa (1/11) saat dikonfirmasi Wartawan Swarakawanua.com di ruang kerjanya.
“Ketiga Perusahaan aktif dimaksud adalah PT Elsa Putri Indah (milik Rudi Santoso), PT Arny Family (Rusdianto Tioki), dan PT Lia Central Asia (Iskandar David Lesiangi),” papar Pak Je sapaan akrab Dia.
Diuraikan Pak Je, 19 Perusahaan non aktif tersebut dikarenakan Surat Izin Pengerahan (SIP) dan Surat Pengantar Rekrut (SPR) sudah kadaluarsa, bahkan tidak ada.Sehingga BP3TKI Manado mengharapkan untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Kalau sudah dinyatakan ilegal maka TKI tersebut bukan merupakan tanggung jawab kami.Apalagi ujung-ujungnya penipuan berkedok Perusahaan ilegal, itu akan diproses hukum dan dipenjara,” jelas Pak Je yang akrab dengan Wartawan.
Lebih lanjut Pak Je mengingatkan, agar Masyarakat lebih waspada dengan perekrutan dari Perusahaan ilegal ini.
“Apalagi ada yang mengiming-imingi kerja di luar Negri dengan gaji Rp20-30 juta atau 40 juta, itu merupakan pembohongan sehingga masyarakat jangan tertipu.Dan sekarang takutnya, Perusahaan ilegal ini sudah menyisir di daerah Pedesaaan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, untuk gaji TKI yang ditangani legalitas oleh BP3TKI Manado adalah sekira Rp7 juta (Hongkong) sedangkan Jepang dan Korea berkisar Rp16-17 juta, bahkan jika meninggal dunia mereka mendapatkan santunan.
“Selain itu Kami selalu melakukan perlindungan dan pemantauan secara sistem terhadap TKI yang bekerja di luar Negeri.Sehingga sampai saat ini mereka tidak mengalami ketakutan atau mengeluh,” terangnya.
Untuk mengantisipasi Perusahaan ilegal, Dia mengatakan pihaknya terus melakukan gebrakan dan sosialisasi kepada masyarakat melalui baliho-baliho.
“Terkait permintaaan TKI terbanyak, masih didominasi Jepang dan Korea, sedangkan pengurusannya murni tidak ada Pungutan Liar.”Pungkasnya.
Berikut Nama 19 Perusahaan Non Aktif versi BP3TKI Manado :
1. PT Mitra Sinergi Sukses – SPR Malaysia, Taiwan habis masa berlaku.
2. PT Mangga Dua Mahkota – SIP dan SPR habis masa berlaku.
3. PT Maharani Anugerah Pekerti – SIP dan SPR habis masa berlaku.
4. PT Tistama Argaraya – SIP dan SPR Habis masa berlaku
5. PT Bunga Raya Utama Karya – SPR Habis masa berlaku.
6. PT Dwicitra Tri Patria – SIP Habis masa berlaku dan SPR tidak ada.
7. PT Jaya Frans Abadi – SIP dan SPR habis masa berlaku.
8. PT Gasindo Buala Sari (Kantor Cabang Manado) – SIP dan SPR habis masa berlaku.
9. PT Gasindo Buala Sari (Kantor Cabang Bitung) – SIP dan SPR habis masa berlaku.
10. PT Bahana Mega Prestasi – SIP/SPR Singapura habis masa berlaku.
11. PT Mardel Anugerah International – SIP dan SPR habis masa berlaku.
12. PT Bina Dinamita Rama – SIP, SPR habis masa berlaku.
13. PT Arafah Bintang Perkasa – SIP, SPR habis masa berlaku.
14. PT Hasrat Anda Sejahtera – SIP dan SPR habis masa berlaku.
15. PT Sentosa Karya Aditama – SIP habis masa berlaku, SPR tidak ada.
16. PT Forward Global – SIP dan SPR tidak ada.
17. PT Bumi Mas Citra Mandiri – SIP dan SPR tidak ada.
18. PT Annur Jaya – SIP,SPR habis masa berlaku.
19. PT Primadaya Pratama Pandukarya – SPR tidak ada .
(Egen)