Manado, Swarakawanua.com – Butuh penantian panjang dari seorang Agustince Puasa untuk bisa sampai ke titik ini.
Agustince harus menanti selama 5 tahun hingga Kepala Pengadilan Negeri (PN) Manado mengabulkan gugatannya kepada tergugat PT. Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC).
Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Rabu 10 Mei 2023 bersama perwakilan PN Manado, menggelar pelaksanaan Sita Eksekusi dan Eksekusi berdasarkan objek perdata perkara Nomor : 298/Pdt.G/2019/PN.MnD.
“Hari ini PN Manado membacakan penetapan Sita Eksekusi dan Eksekusi kepada tergugat PT. Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC),” kata Tahumang.
Tapi, lanjut Tahumang, apabila setelah satu minggu usai pembacaan kepada tergugat tidak ada realisasi, maka, kedepan kami akan melakukan penyegelan dan lelang.
Agustince Puasa bisa bernapas lega usai menang dalam Perkara Nomor : 702 PK/PDT/2022 Jo. Nomor :1730 K/PDT/2021 Jo. Nomor: 150/PDT/2020/PT.Mnd Jo. Nomor : 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd.
Penetapan pembacaan objek sita eksekusi yakni 2 rumah Grand Casa De Viola Cluster Valencia unit C 36 dan 37 serta Kantor Pemasaran.
Pembacaan berlangsung di kantor pemasaran Grand Casa De Viola, disaksikan langsung salah satu Legal PT. Wenang Permai Sentosa.
Tahumang mengungkapkan, dalam proses pembacaan, pihak PT. Wenang Permai Sentosa terlihat seperti atlet basket, saling lempar tanggungjawab.
“Beliau (Salah Satu Legal pihak tergugat) mengatakan, ia baru saja bekerja di tempat itu, jadi nanti akan disampaikan ke pimpinan sambil menerima berkas pembacaan penetepan sita eksekusi,” beber Tahumang.
Meski begitu, katanya, pintu perdamaian masih terbuka lebar, sang klien masih memberikan kesempatan bagi pihak tergugat untuk bisa menempuh jalur mediasi.
“Dari klien kami masih berharap, pihak tergugat bisa segera menyelesaikan pembayaran Rp4.700.000.000 atau 4,7 miliar,” ungkapnya.
Ia berharap, waktu satu minggu yang diberikan untuk melakukan pembayaran bisa di maksimalkan pihak tergugat.
“Agar tidak sampai ke tahap lelang, namun jika tidak maka akan ada penyegelan dan sudah pasti ke tahap pelelangan,” ungkapnya lagi.
Tahumang harus mengakui, Kepala PN Manado. Menurutnya, KPN Manado sangat koperatif.
“Ketika kami memasukan permohonan sita eksekusi dan ke tahap lelang KPN selalu mendesak untuk segera dilaksanakan,” tukas Tahumang.
Diketahui, Tim kuasa hukum Agustince Puasa terdiri dari Anto Tahumang SH, Belly Bidara SH dan Niko Walone SH CLA. (MJS)