Manado, Swarakawanua.com – 27 warga Kota Manado terjaring dalam Operasi Gabungan Tipiring Senyum AARS yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado, Rabu 26 Oktober 2022.
Para warga yang terjaring menjalani sidang Tindak Pidana Ringan yang dipimpin Hakim Relly Belhuku SH MH dengan hukuman denda sebesar Rp. 25 ribu.
“Warga yang dihukum kiranya tidak melakukan pelanggaran lagi karena bisa dikenakan pidana kurungan hingga 14 hari,” ujar Belhuku.
Sementara itu Kepala Satpol-PP Kota Manado Yohanis Waworuntu mengatakan, Operasi Gabungan Senyum AARS dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
“Warga yang ditindaki yakni mereka yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat,” ujar Waworuntu.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan memberikan efek jera bagi mereka yang terjaring sekaligus memberikan contoh bagi seluruh warga Kota Manado untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Operasi gabungan Senyum AARS akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Manado.
“Kami berharap kedepan warga yang terjaring akan semakin berkurang bahkan tidak ada lagi yang melanggar Perda,” pungkas Waworuntu.(mey)