379 Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Sulut Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi

oleh -656 Dilihat
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw.(Foto: ist)

MANADO, Swarakawanua.com – Pemprov Sulut melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut telah menerima pengumuman hasil verifikasi dan validasi administrasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan ini sudah dilakukan BKN pada 24-25 November 2022 terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan tahun 2022 melalui link https://verifikasi-sscasn.bkn.go.id/
Diketahui, dari 724 pelamar hanya 379 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun bagi 345 orang yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberikan waktu selama 3 (tiga) hari (semenjak pengumuman pelaksanaan verifikasi dan validasi administrasi) untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan sejak pengumuman dimaksud disampaikan melalui media dan akun masing-masing pelamar. Dimana dapat dilaporkan juga BKD dan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tetap membuka _Help Desk_ selama tahapan rekrutmen berlangsung.

Pelaksanaan penerimaan pendaftaran PPPK 2022 secara daring melalui link sscasn.bkn dilakukan pada tanggal 3-23 November 2022 kemudian untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi administrasi dilakukan pada tanggal 24-25 November 2022.
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan pelamaran pada tahapan
Seleksi Administrasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemprov Sulut Tahun 2022 yang dilakukan secara daring melalui
laman https://verifikasi-sscasn.bkn.go.id/.
Kepala BKD Sulut Clay Dondokambey SSTP MAP dalam keterangan resminya menjelaskan, sampai dengan hari terakhir pendaftaran Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan
Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022, jumlah pelamar mencapai 724 orang.
Dimana Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi sebanyak 379 orang dan yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi
sebanyak 345 orang.

Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Pengumuman dan dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi, keterangan terkait
alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing. “Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi yang keberatan
terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama
3 (tiga) hari sejak pengumuman ini disampaikan melalui akun SSCASN masing-masing,” ungkapnya.

Panitia Seleksi Daerah, lebih lanjut, dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar.
Pengumuman ulang hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah masa sanggah berakhir.
Peserta yang lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah dinyatakan sebagai peserta
Seleksi Kompetensi. Dan selanjutnya, ketentuan dan jadwal tes akan diinformasikan selanjutnya melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id/ dan Website Resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara https://bkd.sulutprov.go.id/# serta akun resmi media sosial Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara. “Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Dan Pengumuman ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.