SULUT, Swarakawanua.com – Data terkini hingga Medio Mei 2016 menguraikan sebanyak 416 ribu kendaraan di Sulawesi Utara (Sulut) diketahui melanggar pajak.
Pemaparan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulut Drs Roy Marhaen Tumiwa MPd, Rabu (18/5) saat dikonfirmasi Wartawan Swarakawanua.com di ruang kerjanya.
“Untuk data kendaraan pelanggar pajak hingga Mei 2016 adalah roda empat 116 ribu sedangkan roda dua 300 ribu dengan jumlah total sebanyak 416 ribu kendaraan bermotor,” jelas Tumiwa.
Terkait hal itu, Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulut terlebih para pengguna jalan, untuk lebih memperhatikan kewajibannya dan meningkatkan pentingnya sadar pajak.
“Diharapkan masyarakat agar taat pajak sesuai waktu yang ditentukan, karena jika melanggar maka dikenakkan sangsi administratif,” pungkasnya.(Egen)