Pacu Pelayanan Berkualitas, Tawaang Barat Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat

oleh -160 Dilihat

 

Minsel, Swarakawanua.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan pelayanan masyarakat, Desa Tawaang Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat, Kamis, (1/7/21)

Dimana pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan di balai Desa Tawaang Barat, dengan Narasumber Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan Henry Lumapow.

Lumapow menyampaikan bahwa pelatihan peningkatan kapasitas perangkat, merupakan landasan bagi seluruh perangkat desa untuk memahami aturan dan mekanisme dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Dengan adanya pelatihan ini diharapkan perangkat di Desa Tawaang Barat dapat mengerti serta memahami tugas dan tanggung jawab, bahkan aturan serta mekanisme sebagai serta perangkat desa. Karena memang pentingnya disini perangkat harus tahu tentang menajemen administrasi pemerintahan desa serta tugas dan fungsi dari masing-masing perangkat” jelas Lumapow.

Sementara itu, Hukum Tua Desa Tawaang Barat Recky Lantang mengatakan, pelatihan kapasitas perangkat desa, dapat mendorong kinerja yang maksimal guna mewujudkan pelayanan berkualitas. Disamping itu pula dapat memahami aturan dalam pemerintahan desa, juga kinerja dari masing-masing perangkat.

“Jadi sebagaimana apa yang sudah disampaikan lewat pelatihan ini, itu bisa menjadi bekal bagi perangkat Desa Tawaang Barat. Karena memang tidak segampang yang dipikirkan menjadi perangkat desa. Apalagi bagi perangkat yang masih baru” ungkapnya.

Ia menambahkan, sangat diharapkan untuk perangkat Desa Tawaang Barat, dapat melaksanakan tupoksinya dengan tanggungjawab, saling berkoordinasi, mendukung berbagai program baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan daerah, serta memberikan pelayanan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Tawaang Barat, bahkan Kabupaten Minahasa Selatan.

Diketahui, dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangat, Adapun materi yang diberikan berupa Administrasi Desa, serta fungsi-fungsi Perangkat Desa, dengan aturan yang berlaku, serta tiga hal menjadi perangkat desa yaitu, Pemahaman Tentang Aturan dan Mekanisme, Pemahaman Tentang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informatika, dan Rasa Loyalitas dan Dedikasi. (ferro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.