MITRA, Swarakawanua.com– Sebanyak 57 kasus akibat dari gigitan anjing di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dengan 1 kasus meninggal dunia. Polisi Pamong Praja (Pol- PP) dalam waktu dekat ini akan melakukan Razia hewan yang beresiko rabies.
Hal tersebut dikatakan Kasat Pol-PP Irwan Abdjulu, SE ditemui Swarakawanua.com di ruang kerja mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat bersama Wakil Bupati Drs. Jesaja Jocke Legi, Asisten II bagian Pembangunan dan Perekonomian Arnold Mokosolang, MM, Kepala Dinas Kesehatan dr. Tommy Solaeman, Kepala Dinas Pertanian Vecky Modigir.
“Berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2016, kita kembali lagi adakan penindakan hewan beresiko rabies. Itu akan kami laksanakan secara inspeksi mendadak (Sidak) Tampa pemberitahuan kepada masyarakat,” ujar Abdjulu.
Lebih lanjut dikatakan Abdjulu, kita tahu bersama tingkat resiko rabies dalam hal ini gigitan anjing di Kabupaten Minahasa Tenggara sudah di stadium Waspada.
“Adapun kasus akibat gigitan anjing rabies sekitar 57 kasus yang terjadi, dengan 1 kasus meninggal dunia. Berdasarkan hal tersebut kami sudah berkoordinasi untuk melakukan operasi penangkapan hewan beresiko rabies,” pungkasnya.
Ditambahkannya, adapun yang menjadi titik operasi penangkapan hewan beresiko rabies berada di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Pelaksanaan operasi penangkapan hewan beresiko rabies kami laksanakan sesuai jadwal yang ada,” tutup singkat Abdjulu. (CIA)