MINAHASA, swarakawanua.com – Sebanyak 65 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Raranon, Kecamatan Langowan Barat. Jumat, (17/6/2022) telah menerima dana Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Dana Desa (DD) untuk keluarga terdampak Covid-19.
Dana Bantuan tahap kedua tersebut oleh pemerintah desa disalurkan sebanyak Rp. 58.500.000,- untuk 65 KPM bulan April, Mei dan bulan Juni, dengan perincian setiap KPM menerima Dana Tunai sebanyak Rp. 300.000,- per bulan.
Hukum Tua Desa Raranon, Hanny Sumolang kepada media ini menyampaikan, untuk penerima BLT Desa Raranon, berdasarkan hasil musyawarah desa pada tahun 2021 telah ditetapkan sebanyak 65 KPM. Hal ini berdasarkan aturan 40% dari penerimaan Dana Desa (DD)
” Pemanfaatan DD tersebut diatur melalui Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa BLT Desa dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu DD yang di terima Desa Ampreng tahun 2022 ini. Kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya berdasarkan Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa,” jelas Hanny
Dia mengatakan bahwa masyarakat penerima BLT DD tersebut wajib Vaksin, 1, 2 dan Boster untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan dan penceghan terhadap terjadinya penularan covid-19.
” Ini semua untuk kebaikan bersama menjaga keluarga kita dari penularan covid-19, bukan berati pandemi ini berakhir, tetapi kita harus mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan protokol kesahatan,” ujarnya
Hanny juga berharap agar dana BLT bersumber dari DD yang di serahkan Pemerintah Desa kepada 65 Keluarga Penerima Manfaat, bulan April, Mei dan bulan Juni sebanyak Rp. Rp. 58.500.000,- dapat digunakan sesuai peruntukannya untuk mencukupi kebutuhan keluarga di masa pemuliahan akibat pandemi. (*/win)