Ada Nama Bupati Minahasa di Persidangan Korupsi

oleh -149 Dilihat

Agenda Pledoi Perkara DAK Minahasa 2012

Terdakwa Heroike D Rompas berdiri saat membacakan peldoinya di PN Manado, Selasa (07/03)
Terdakwa Heroike D Rompas berdiri saat membacakan peldoinya di PN Manado, Selasa (07/03)

MANADO.swarakawanua.com – Indikasi adanya dendam politik Bupati Minahasa, Jantje Wowiling Sajow (JWS) di balik perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa, Tahun Anggaran 2012, Selasa (07/03) ini, mencuat di Pengadilan Negeri Manado.

Dalam sidang perkara yang menyeret eks Kepala Dinas Dikpora Minahasa, Heroike D Rompas bersama Jhon H Tendean sebagai terdakwa. Nama JWS telah disebut-sebut, begitu persidangan DAK Minahasa kembali digelar Ketua Majelis Hakim, Vincentius Banar, didampingi Hakim Anggota, Arkanu dan Wennynanda.

Saat diberikan kesempatan Majelis Hakim untuk membacakan pledoi secara pribadi, dengan lantang terdakwa Heroike menyebutkan beberapa dugaannya tentang peran JWS di balik perkara ini. Terdakwa, juga mengungkapkan kecurigaannya atas Polres Minahasa dan Kejaksaan Negeri Tondano, yang terkesan telah bersekongkol bersama JWS, agar perkara ini tetap dimajukan hingga ke meja hijau.

“Yang Mulia Majelis Hakim. Kuat dugaan bahwa pengusutan DAK 2012 ini adalah unsur dendam politik waktu Pilkada Minahasa tanggal 9 Desember 2012 dari Wakil Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi kepada saya selaku Kepala Dinas Dikpora Minahasa yang sangat loyal terhadap Bupati Minahasa (Stefanus Vreeke Runtu-red) sebagai atasan langsung saya selaku kepala Dikpora Minahasa,” ungkap terdakwa Heroike.

Selanjutnya, dirinya menuturkan kalau begitu JWS terpilih sebagai Bupati Minahasa tanggal 9 Desember 2012, dan dilantik tanggal 17 Maret 2013, posisinya sebagai Kadis pun langsung dicopot. “Saya kepala dinas pertama yang dicopot,” jelasnya.

Menariknya, terdakwa Heroike sempat membeberkan melalui pledoinya kalau kasus ini mulai diusut Polres Minahasa, saat ada laporan dari Kepala Sekolah SMP Negeri IV Tondano atas nama Syul Muntu SPd. Hebatnya lagi, saat laporan dilayangkan malah, Syul langsung naik pangkat.

“Akibat laporan Syul sehingga dirinya dipromosikan untuk menjabat sebagai kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tondano, sekolah SMP Negeri yang paling besar di seluruh SMP yang ada di Kabupaten Minahasa sekarang ini,” beber terdakwa.

Parahnya lagi, sebelum Polres Minahasa menetapkan Heroike sebagai tersangka, JWS malah lebih dulu menyuarakan itu melalui media cetak. “Tanggal 30 Oktober 2015 oleh penyidik Polres Minahasa menaikkan status saya dari Saksi menjadi Tersangka. Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka oleh Polres Minahasa, karena jauh sebelumnya Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow sudah menetapkan saya sebagai tersangka lewat pernyataan di surat kabar RADAR MANADO Senin tanggal 16 Februari 2015,” papar terdakwa.

Atas hal tersebut, terdakwa merasa telah dikriminalisasi. “Ini adalah bentuk kriminalisasi dan diskriminasi kepada saya Yang Mulia Majelis Hakim oleh Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi yang mengeluarkan statement. Dan menjustis bukan ranahnya seorang Bupati. Yang Mulia Majelis Hakim seharusnya Bupati Minahasa mengayomi dan membina saya masyarakatnya bukan menghukum saya lewat media massa. Ini mengindikasikan bukti kuat dugaan bahwa masalah DAK 2012 dipaksakan dan diupayakan Polres Minahasa untuk dinaikkan status saya menjadi tersangka oleh karena desakan dan tekanan Bupati Minahasa,” pungkasnya. (oxo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.