Akankah Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Perusakan Hutan Lindung? Ini Kata GAKKUM

oleh -363 Dilihat

Manado, Swarakawanua.com – Ke dua tersangka perusakan hutan lindung di Kelurahan Karondoran, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung hingga saat ini masih dalam proses.

Hal itu disampaikan langsung Jeffry Lombo salah satu pejabat fungsional Direktorat Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) wilayah tiga mewakili Kepala Seksi William Tengker.

Menurutnya kedua tersangka sedang dalam tahap proses pemeriksaan.

“Kita juga melakukan penyelidikan untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ucap Lombo.

Disinggung terkait dugaan bocornya informasi penangkapan sehingga diduga masih ada dua orang pelaku yang sempat lari pada saat penggerebekan 23 juni 2022.

Kedua diduga tersangka lainnya yakni oknum Pala dan rekannya, Jeffry Lombo mengatakan tidak mengetahui hal itu.

“Kalau memang ada seperti itu, kita lihat dari penyelidikan dan pernyataan dari kedua orang yang sudah diamankan. Jika benar mengarah ke mereka, kita akan melakukan pengembangan,” terang Lombo.

Ditambahkan Lombo, masukan tersebut menjadi atensi, sehingga proses pengembangan akan dilakukan.

“Tentu semua ada tahapannya, kami tidak bisa bergerak mengambil tindakan tanpa adanya alat bukti. Sementara untuk alat berat sudah diamankan, nanti penyidik yang kembangkan dalam hal ini Polda, Dinas Kehutanan, dan KPH VI,” beber Lombo.

Sebelumnya, diduga oknum Pala Kelurahan Karondoran JK bersama rekannya FN melakukan pengerusakan di kaki Gunung Klabat, Kelurahan Karondoran, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Pengerusakan hutan ini sepertinya sudah dilakukan berulang-ulang, namun sang oknum licin bak belut.

Padahal dari informasi dari permasalahan ini, Gakkum LHK wilayah 3 sudah menetapkan dua orang tersangka RK alias Rivo dan BR alias Berty. (MJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.