MITRA, Swarakwanua-Perbuatan bejat yang dilakoni pelaku cabul MM alias Mel (42) warga desa Ratatotok Selatan Jaga II, Kecamatan Ratatotok Kabupaten Mina hasa Tenggara (Mitra) yang sering menu njukan burungnya (kelamin) terhadap Korban bernama NS alias Melati (6) warga yang sama.
Kejadian berawal mula dari, Senin 30 Desember 2019 Pelaku Mel yang tinggal serumah dengan Korban Melati namun tak ada ikatan sudara dari Keluarga itu. Pelaku menunjukan Burungnya, terhadap Korban Melati dikalah korban sedang mandi. Namun ketika ibu Melati LP alias Lid melihat hal tersebut, hanya berpikir kalau pelaku hanya pinggin buang air kecil. Sekitaran tanggal 1 Januari 2020 sekira pukul 07.30 wita, orang tua Melati pada saat itu mempergoki Pelaku yang sedang mengeluarkan burungnya kepada Melati dikala itu Melati sedang mencuci piring di dapur. Kembali lagi orang tua Melati mempertanyakan perbuatan Pelaku di dalam hati, “kenapa ada orang kamu kencing sembarangang” namun pelapor hanya beranggapan lagi bahwa pelapor hanya kencing.
Memasuki tanggal 2 Januari 2020, ayah Melati JM alias Jek berselisih paham dengan Ibu Korban Lid dikeluarkan dari rumah. Ibu Korban mulai mencurigai aksi yang dilakukan Pelaku, disaat ibu Korban sedang berada di rumah. Melatidi panggil ibunya untuk menanyakan apa yang terjadi kepada anaknya, akhirnya Melati mengaku. Kalau pelaku sudah pernah memegang kemaluan dari Melati, yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2020 sekira pukil 15.30 wita, bertempat di belakang rumah. Namun pelaku sendiri sempat membisikan kepada korban, kalau pelakuan bejat pelaku jangan dikasih tahu sama orang tua. Setelah mendapatkan penjelasan dari Melati, ibu dari Korban melaporkan hal tersebut kepada ayah korban. Kemudian ayah korban sendiri langsung mencari Pelaku, namun karena pelaku tidak didapat. Akhirnya orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada Hukum Tua Desa Ratatotok Selatan Markus Korua, namun diarahkan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.
Disaat dikonfirmasi hal tersebut kepada Kapolsek Ratatotok IPTU Stenly Korua membenarkan kejadian tersebut, dimana telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh pelaku MM alias Mel (42), terhadap NS alias Melati (6).
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota kami langsung mengamankan Pelaku MM. Kasus tersebut sudah sementara kami Proses,”tutur Korua.
Kapolsek Ratatotok pun menambahkan, pihaknya akan terus lagi memaksimalkan Binmas untuk melakukan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat di Kecamatan Ratatotok. Tentang, dampak dan bahaya dari tindak pidana Pecabulan anak dibawah umur.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama yang berada di Kecamatan Ratatotok. Jangan biarkan anak-anak kita pulang rumah sampai larut malam, ini guna menjaga jangan terjadi hal yang kita tak inginkan bersama. Ini sudah ada satu kejadian, sebaiknya ini menjadi satu pelajaran buat masyarakat yang ada di Ratatotok. Agar tetap menjaga dan mengawasi anak-anak kita jangan sampai teraangkut masalah hukum,”tutup Kapolsek. (Cia)