Minut, Swarakawanua.com – Polres Minahasa Utara (Minut), Jumat 5 Agustus 2022 menggelar Press Conference terkait pembunuhan seorang balita oleh ibu kandungnya sendiri.
Kejadian tragis itu terjadi di Perumahan CBA Gold, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Pada Presscon terungkap motiv pembunuhan yang dilakukan AA (Tersangka) kepada Alisa Salsabila (Korban).
Akibat sakit hati kepada sang suami yang jarang pulang, AA melampiaskan kekesalannya kepada anak kandungnya sendiri, hal itu diungkapkan langsung Kasat Reskrim AKP Fandi Bau.
“Broken home ditambah dengan sakit hati karena suami jarang pulang bahkan keduanya sering terlibat adu mulut via telepon sehingga anknya menjadi tempat pelampiasan. Informasi yang didapat pelaku adalah istri kedua,” beber Kasat.
Untuk pelaku dituntut hukuman pidana penjara ditambah sepertiga dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.
“Pelaku melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2015 pasal 88 ayat 3 dan 4 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Untuk sepertiga tambahan itu karena di lakukan oleh orang tua kandung jadi ditambah hukumanya,” tegas Fandy.
Sementara Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo atas kejadian ini menghimbau kepada masyarakat agar kerjadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi.
“Anak itu merupakan aset bagi kita menjaga, merawat, membimbing, dengan penuh kasih sayang karena Anka itu adalah anak kita sendiri jadi semua itu perlu kita berikan kepada mereka,” imbau Wibowo. (MJS)