Alfi, Vincentius dan Wennynanda Sepakat Tolak Eksepsi

oleh -1440 Dilihat
  • Putusan Praper Tak Selamatkan Paulus Iwo Dari Jeratan Hukum 
  • Sidang Putusan Sela PJU Solar Cell Distakot Manado 2014
17474893_120300002706141001_270045437_n
Terdakwa Paulus Iwo saat mendengarkan putusan sela Majelis Hakim, Kamis (23/03).

MANADO.swarakawanua.com – Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup, didampingi Hakim Anggota Vincentius Banar dan Wennynanda, Kamis (23/03) ini, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Manado, telah sepakat untuk memutuskan, menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Paulus Iwo dalam perkara korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Sistem Solar Cell di Dinas Tata Kota (Distakot) Manado 2014 berbanderol Rp9,6 miliar lebih.

Padahal, tim Penasehat Hukum terdakwa Paulus Iwo, sempat keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Melly Suranta Ginting. Dalam eksepsinya, tim PH terdakwa telah mengajukan salinan putusan praperadilan terdakwa Iwo sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim. Namun, itu tak berarti apa-apa, begitu tim Ginting berhasil menangkisnya dengan menggunakan dasar hukum kuat, yakni Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Alhasil, setelah mempertimbangkan tanggapan JPU yang menerangkan bahwa putusan praper seharusnya dinyatakan gugur oleh hakim praper, begitu sidang pokok perkara mulai disidangkan. Sebagaimana, diatur dalam putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015. Namun, oleh hakim praper, sidang justru tetap dilanjutkan dengan bersandar pada penafsiran saksi ahli yang menyatakan bahwa yang dimaksud gugurnya gugatan praper dalam pasal 82 ayat (1) huruf d UU8/1981, yakni ketika dakwaan dibacakan. Jelas keterangan saksi ahli kontras dengan putusan MK. Dan setelah memeriksa secara cermat dakwaan yang disusun JPU. Majelis Hakim pun memutuskan untuk sidang dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Mengadili, menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa. Menyatakan pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 05/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Mnd. atas nama terdakwa Ir Paulus Iwo tersebut, dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir,” putus Usup.

Satu dari hakim anggota ketika diwawancara media ini, secara tegas menyampaikan bahwa keputusan melanjutkan sidang masuk dalam pokok perkara, tidak terdapat perbedaan pendapat di antara ketiganya.

Patut diketahui, dalam perkara PJU Solar Cell ini, Paulus Iwo hanyalah salah satu dari empat terdakwa. Dimana, ada tiga terdakwa lainnya, masing-masing Ariyanti Marolla, Lucky Dandel, dan Robert Wowor. Sedangkan yang turut mengajukan eksepsi bersama terdakwa Paulus Iwo, yakni Ariyanti dan Lucky. Hanya saja, kedua eksepsi mereka juga telah ditolak Majelis Hakim hari ini. (oxo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.