Manado,Swarakawanua.com-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan Daerah resmi jadi Peraturan Daerah (Perda) terdiri 22 Bab dan 122 pasal disahkan lewat paripurna DPRD Sulut, Senin (13/11/2023).
Amir Liputo Wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tersebut dalam paripurna ini membacakan penjelasan Perda itu sebagai kabar baik bagi dunia pendidikan Sulawesi Utara (Sulut).
Kata Liputo, Perda ini akan menjaga hak mengenyam pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak beroleh kesempatan untuk mengenyam pendidikan. “Dengan ini tak ada alasan lagi bagi anak anak untuk tidak beroleh pendidikan layak,” kata dia.
Menurut dia, maksud dan tujuan Perda itu adalah menciptakan SDM yang handal dan mumpuni serta beriman. “Kreatif dan berbasis kearifan lokal,” Sebutnya. Perda tersebut juga meningkatkan kapasitas pendidik. (*)