Anggota DPR PDI P Tersangka Penipuan

oleh -524 Dilihat

Swarakawanua.com – Aggota Komisi IX DPR Indra P Simatupang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan kerja sama minyak sawit. Politikus PDI P erjuangan ini dinilai merugikan korbannya hingga Rp200 M.

images

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Indra,” kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Kamis (27/10/2016).

Keluarga Hendy menjelaskan, Indra sebelumnya dilaporkan oleh Edy Winjata selaku kuasa hukum Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, pada 15 Februari 2016 silam.Penipuan itu terjadi dalam rentang waktu April hingga Agustus 2015.

Selain Indra, Polda juga menetapkan ayah kandung Indra, Muwardy P Simatupang (mantan Deputi Menteri BUMN tahun 2004) dan stafnya Suyoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Indra mengajak kedua korbannya untuk jual beli kernel dan CPO. Diduga bisnis tersebut fiktif. Karena perjanjian itu dibuat Suyoko dan Indra di rumahnya sendiri. Keterangan dari PTPN bahwa jual beli itu tidak pernah ada,” ujar Hendy.

Status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh Divisi Propam, Divisi Hukum dan Irwasum Polri pada 13 Juni 2016 lalu. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik melakukan pemeriksaan kepada Indra dengan persetujuan Presiden Joko Widodo.

“Kami sudah mendapatkan izin dari Presiden untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka 28 Juni lalu, karena status yang bersangkutan sebagai anggota DPR,” beber Hendy.

Hendy mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa perjanjian fiktif, cek kosong, satu set komputer yang diduga untuk membuat dokumen palsu, stempel, bukti pengiriman uang dan sejumlah dokumen.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Egen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.