Manado,Swarakawanua.com-Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Hilman Firmansyah Idrus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan di Jalan Cendrawasih Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Senin (26/09/2022).
Sosialisasi Peraturan Daerah disampaikan langsung oleh Narasumber Kepala Bidang Sat Pol PP Kota Manado, Urusan Perlindungan Masyarakat (Limnas) Herry Anwar, dimana ia menyampaikan mewakili anggota dprd sulut, dirinya di tugas untuk menyampaikan sosialisasi di tempat ini khususnya untuk masyarakat malendeng agar bisa mendengarkan apa yang disampaikan terkait pelaksanaan sosper no 8 tahun 2021, tentang pelindungan pemberdayaan penyandang disabilitas serta perda no 2 tahun 2021 tentang fakir miskin dan anak terlantar.
“Saya ingin sampaikan beberapa hal terkait peraturan daerah yang merupakan produksi dari pemerintah. Pemerintah yang dinakhodai oleh gubernur sulut pak olly dondokambey dan wakil gubernur pak steven kandouw, yang dikawal dan didampingi oleh anggota dprd sulut. Ini sebagai bukti moral dan tanggung jawab telah mengawal dua perda ini dan akan disosialisasikan,” ujar Anwar.
Anwar menerangkan selain undang-undang yang telah dibuat oleh perda tahun 2021, ada hukum produk yaitu pertama perda no 2 tahun 2021, tentang fakir miskin dan anak terlantar. Dimana diketahui bersama bahwa fakir miskin dilindungi oleh undang-undang no 30.
“Produk ini lahir sebagai tanggungjawab moral gubernur sulut untuk mengedepankan kepentingan-kepentingan masyarakat fakir miskin maupun anak terlantar,” ungkap Anwar
Kegiatan ini di hadiri Toko Masyarakat, Tokoh Agama, serta masyarakat kelurahan malendeng. (Fei)