MINAHASA, swarakwanua.com – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), kelompok Dewan Pewakilan Daerah (DPD) RI Stefanus B. A. N. Liow, MAP melakukan sosialisasi 4 pilar kepada masyarakat. Minggu, (11/4) di Desa walantakan, kecamatan langowan timur.
Adapun materi pokok dalam sosialisasi tersebut yaitu, Pancasila Sebagai Dasar dan Idiologi Negara Undang – Undang Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara serta ketetapan MPR RI Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai Bentuk Negara Bhineka Tunggal Ika Sebagai Seboyan Negara.
Dihadapan masyarakat, dari bebagai kalangan yang hadir dalam sosialisasi tersebut, Stefanus B. A. N. Liow, MAP mengungkapkan bahwa, Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, tidak dapat diganggu gugat lagi.
” Karena ke empat pilar itu sudah menjadi komitmen, pedoman dan jiwa kebangsaan yang dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia, dengan berbagai latar belakang suku, agama, ras, dan golongan yang ada di Indonesia,” ungkap Liow
Menurutnya, semenjak masa perjuangan kemerdekaan Indonesia sampai terbentuknya NKRI, memang bangsa kita harus melalui berbagai persoalan, terutama bagaimana bentuk ideal negara Republik Indonesia. Maka dengan berbagai perdebatan panjang, disepakatilah dasar negara, konstitusi, dan bentuk negara Indonesia.
Ia juga menguraikan berbagai hal tentang bentuk negara NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dan menegaskan, NKRI itu sudah final dan harga mati. Karena rakyat Indonesia berdiri dari berbagai kebhinekaan.
” Kita memang berbeda, baik soal keyakinan, suku, dan berbagai perbedaan lainnya. Tapi kita tetap satu sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa,” pungkas mantan dosen Unima tersebut. (erwin)