Antisipasi Peserta Mandiri Bakal Turun Kelas, BPJS Kesehatan Suluttenggomalut Minta RS Perluasan Jumlah Kamar Kelas 2 dan 3

oleh -249 Dilihat
Depdirwil BPJS Kesehatan Suluttenggomalut, Dasrial SEAk MM saat sosialisasi.(Foto: dok/peg)
Depdirwil BPJS Kesehatan Suluttenggomalut, Dasrial SEAk MM saat pemaparan.(Foto: dok/peg)
Depdirwil BPJS Kesehatan Suluttenggomalut, Dasrial SEAk MM saat pemaparan.(Foto: dok/peg)

MANADO, Swarakawanua–
Kedeputian BPJS Kesehatan Wilayah Sulut, Sulteng, Gorontalo, dan Malut (Suluttenggomalut) melakukan sosialisasi terkait penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui media cetak, media elektronik dan media online di Sulut. Sosialisasi yang dilaksanakan Rabu 6 November 2019, dihadiri langsung Deputi Direksi Wilayah (Depdirwil) Suluttenggomalut, Dasrial SEAk MM, bersama Asisten Deputi (Asdep) Bidang Monitoring dan Evaluasi dr Hendra Rompas, Asdep Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik (SDMUKP) Raymond J Liuw SE yang sekaligus bertindak sebagai moderator. Hadir juga Asdep Bidang Perencanaan Keuangan dan Manajemen Risiko (PMKR) Rudi Siahaan, dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manado, Prabowo.
Depdirwil Dasrial mengungkapkan langkah-langkah yang telah dilakukan pihak Kedeputian BPJS Kesehatan Wilayah Suluttenggomalut terkait pelayanan kesehatan dari fasilitas keaehatan (Faskes), di antaranya komunikasi dengan pihak rumah sakit yang melayani peserta JKN KIS, untuk mengantisipasi bertambahnya pasien peserta mandiri JKN kelas 2 dan 3, dengan penambahan kamar.
“Dengan kondisi iuran yang sudah disesuaikan ini, kami sudah berkomunikasi dengan kerjasama fasilitas kesehatan (faskes). Saya sudah berkomunikasi dengan pihak RS TNI, dan kemarin di RS Bhayangkara. Saya sampaikan bahwa mengantisipasi peserta JKN Mandiri yang tadinya kelas 2, mungkin sesuai keterbatasan finansial, mereka turun
ke kelas tiga, saya minta untuk memperluas jumlah kamar kelas 3. Kalau RS akan menambah kamar di tahun 2020, kami minta kelas 2 dan kelas 3 itu diperbanyak. Karena peserta-peserta mandiri yang selama ini, loyal membayar iuran tepat waktu,” ungkap Dasrial.
Diakuinya, saat ini banyak peserta JKN khususnya peserta Mandiri yang berkonsultasi ke BPJS Kesehatan. Mereka mengonsultasikan bagaimana untuk kemungkinan turun kelas. “Turun kelas bisa dilakukan, dan kalau ada yang tidak mampu di kelas 3, bisa mengajukan surat keterangan miskin dan ajukan diri sebagai PBI, maka iuran Anda akan dibayarkan pemerintah,” sambung dr Hendra.(gyp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.