Anto Tahumang : 5 Tahun Berjuang Sampai Hari Ini Tak Ada Kepastian Hukum

oleh -329 Dilihat

Manado, Swarakawanua.com – Developer PT Wenang Permai/ AKR Land Development yang terkenal dengan Grand Kawanua International City (GKIC) kalah di semua tingkatan pengadilan dalam perkara yang merugikan Agustice Puasa. Perusahaan pengembang itu terbukti menyalahi peraturan dan merugikan klien dalam penjualan rumah mewah tanpa izin. Ironisnya, hingga turun putusan Peninjauan Kembali (PK) perusahaan ini masih ngeyel (Jawa: bersikeras) tidak mau dieksekusi.

Padahal, putusan perdata No: 702PK/Pdt/2022j o No 1730K/Pdt/2021 jo No: 150/PDT/2020/PT.Mnd jo No: 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) sejak tanggal 21 Juli 2021 (Mahkamah Agung, Kasasi). Kemudian dikuatkan dengan putusan PK tanggal 15 Agustus 2022 Seharusnya dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado.

Tetapi developer tidak mau melayani putusan berkekuatan hukum tetap dan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). PK pun yang diambil pihak developer ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

Seharusnya upaya PK yang diajukan sejak Februari 2022 oleh pihak developer tidak menganggu pelaksanaan eksekusi, toh Ketua Pengadilan Negeri Manado, Alfi Usup SH MH, berpendapat lain, maka eksekusi mengalami penundaan sampai turun putusan PK.

“Atas permintaan klien kami yang sudah menyetor biaya administrasi pada tanggal 9 Nopember 2022 akhirnya Pengadilan Negeri mengadakan sesi aanmaning pada 19 Desember 2022. Hanyalah proses eksekusi yang sudah dimulai dengan aanmaning tidak diteruskan, itupun tanpa alasan hukum yang jelas dan tidak bisa diterima oleh klien kami, ” ungkap Kuasa Hukum penggugat GKIC, Agustince Puasa, Suprianto Tahumang SH.

Makanya karena menurut tafsiran Tim Kuasa Hukum, Tahumang SH, Belly Bidara SH dan Niko Walone SH CLA, kaidah hukum sudah berbaur adanya interferensi dengan tujuan tetap menghalang Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum bagi kliennya yang merupakan Pemenang dalam Perkara Nomor : 702 PK/PDT/2022 Jo. Nomor :1730 K/PDT/2021 Jo. Nomor: 150/PDT/2020/PT.Mnd Jo. Nomor : 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd. Oleh karenanya Tim Kuasa Hukum sudah mengadu ke Pengadilan Tinggi minta penjelasan dan perlindungan hukum.

“Permasalahan berawal dari tahun 2018 yang seharusnya serah terima unit perumahan yang dikembangkan oleh PT. WPS /AKR Land Grand Kawanua Internasional City dan dibeli secara tunai oleh Agustice Puasa tidak dapat serah terima karena rumah tidak selesai, tanah dalam keadaan bermasalah dan tidak memiliki IMB. Hingga akhirnya Agustince Puasa menempuh jalur hukum pada tahun 2019 sampai saat ini yang sudah berlangsung selama 5 tahun namun belum mendapatkan kepastian hukum”, ungkap Tahumang.

“Tiga putusan perkara plus upaya hukum luar biasa telah (PK) dimenangkan klien kami, Agustince Puasa. Permohonan eksekusi kami di tanggal 8 Maret 2022. Dan tanggal 28 Maret 2022 turun sebuah surat dari PN untuk menghadiri mediasi. Kami hadir pada 6 April 2022. Di tanggal 27 April 2022 mediasi gagal. Sehingga kami memohon agar dilaksanakan eksekusi,” Ujar Kuasa Hukum.

Lanjut Kuasa Hukum bahwa kemudian mengajukan surat permohonan eksekusi sekali lagi ke PN Manado, tertanggal 23 Mei 2022. Namun pelaksanaan eksekusi dari PN tertahan sekali lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan alasan ada upaya Peninjauan Kembali (PK) dari pihak termohon eksekusi.

“Sekarang ada alasan baru lagi yang dikemukakan Ketua PN Manado, yang seharusnya lebih tidak beralasan menganggu atau menunda pelaksanaan eksekusi. Apalagi gugatan yang disebutkan Ketua PN menjadi alasan penundaan yaitu No. TUN 43/G/2022/PTUN.MDO telah diregister pada tanggal 10 Nopember 2022, sesudah proses eksekusi telah dimulaikan oleh pengadilan Negeri Manado dengan menerima penyetoran administrasi skum oleh klien kami pada tanggal 9 Nopember 2022 , dan dilaksanakan sidang aanmaning pada 19 Desember 2022 dipimpin langsung Ketua PN. Kenapa,” ujar Tahumang sembari menambahkan, proses eksekusi dimulaikan jika memang harusnya ditunggakan karena ada gugatan di PTUN? Dan kenapa proses eksekusi nanti diinterrupsi saat aanmaning sudah dibuat?.

“PN Manado masih menunda eksekusi, karena ada upaya Hukum lainnya pihak termohon eksekusi ke PTUN. Yang digugat notabene pihak lain, bukan pemohon eksekusi aquo. Sehingga tidak ada tanggungjawab Hukum bagi kami pemohon eksekusi menunggu putusan dalam perkara itu. Hal ini tidak ada kaitan dan bukan merupakan substansi yang dapat menunda eksekusi PN sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung, sependek pengetahuan kami tertundanya eksekusi jika ada perlawanan pihak ketiga dan situasional walaupun semua menjadi diskresi dari Ketua Pengadilan,” tegas Kuasa Hukum.

Terpisah, KPN (Ketua Pengadilan Negeri) Manado, Alfi Usup SH MH , ketika dikonfirmasi awak media Swarakawanua.com, ia mengatakan bukan menangguhkan atau tidak melaksanakan atau non-eksekutable. Tetapi adanya gugatan termohon eksekusi ke PTUN, sehingga harus menunggu ada putusan dari PTUN.

“Terkait perkara yang ditanyakan, kami mau laksanakan, namun kemudian termohon eksekusi mengajukan gugatan ke PTUN, dan PN sudah mengkonfirmasi dan benar terdaftar. Sehingga Ketua Pengadilan, saya sebagai Ketua mempelajari berkas. Dan bukan menangguhkan atau tidak melaksanakan atau non-eksekutable. Harus menunggu putusan PTUN, ” singkat KPN Usup di ruang kerjanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.