Manado,Swarakawanua.com-Ketua Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Dr Ardiles Mewoh mengapresiasi KPU Sulut yang bisa melaksanakan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2024 kepada Stakeholder Pers yang dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut yang dilaksanakan di Hotel Luwansa, Kamis (15/8/2024).
“Ini patut ditiru apa yang menjadi trobosan yang dilakukan KPU, memberikan pemahaman terkait dengan hukum pemilu kepada teman-teman pers,” ujarnya saat memberikan materi dalam Penyuluhan Produk Hukum.
Ardiles menyampaikan media/pers sudah banyak pengetahuan yang lebih dalam dan luas terkait dengan penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada. “Tapi kali ini akan lebih di arahkan,lebih filosofis, lebih mendalam terkait penyuluh dan hukum pemilunya,” katanya.
Ardiles berharap agar media/pers bisa lebih memahami makna-makna mendalam dari dasar hukum pemilu.
“Saya memberikan materi terkait electoral justice system dan peran Bawaslu, bagi saya tentu ini hal yang baik agar teman-teman media memahami peran Bawaslu dalam Pemilihan Kepala Daerah,” katanya.
Ia pun mengungkapkan bahwa peran media di Sulut sangat luar biasa dalam mendorong partisipasi masyarakat.
Ardiles menekankan, soal electoral justice system dan peran Bawaslu, bisa sederhanakan dengan dua hal.
Yang pertama yaitu bagaimana Pemilu atau Pilkada dilaksanakan seusai aturan.
Yang kedua kalau tidak sesuai aturan maka ada cara untuk menyelesaikannya.
“Dua hal itu yang mendasari dan pada umumnya mewakili dengan apa yang disebut electoral justice system,” terang Ardiles.
Lanjutnya, Bawaslu dalam hal menegakkan konsep atau menegakkan keadilan Pemilu dua-duanya punya peran penting.
“Bawaslu melakukan tugas pengawasan. Undang-undang memberikan kewenangan itu, dalam tugas pengawasan ini Bawaslu bisa memberikan rekomendasi dalam Pilkada, dalam upaya pencegahan.” ujarnya.
“Kalau upaya pencegahan tidak berjalan dalam Praktik pelaksanaan Pilkada ternyata masih ada temuan,pelanggaran dan sebagainya maka Bawaslu bisa menegakkan ketentuan peraturan yang ada melalui mekanisme penyelesaian sengketa atau penanganan pelanggaran,” tambahnya.
Ia mengakui bahwa keadilan Pemilu itu perlu dilaksanakan, karena dalam penegakan konsep keadilan Pemilu itu kewenangannya ada di Bawaslu.
“Di Indonesia ini tentu lebih luas karena ada penyelesaian Pemilu yang turut dibantu oleh lembaga-lembaga lainnya, di undang-undang sudah diatur. Seperti misalnya kalau dia terkait dengan kode etik penyelenggara pemilu diselesaikan oleh DKPP,” ujarnya.
“Kalau terkait administrasi pemilihan itu melakui Bawaslu juga dapat diselesaikan di PTUN. Kalau terkait pidana Pemilu, Bawaslu bersama dengan kepolisian menyelesaikan. Kalau terkait hasil dengan Makamah Konstitusi. Jadi lebih lengkap di Indonesia karena memiliki kerangka hukum,” jelas Ardiles. (*/FT)