Arikalang Junior Dipercayakan Jabat Plt Tombatu Dua

oleh -264 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com– Berakhirnya masa kepemimpinan Hukum Tua Tombatu Dua, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Maka demi mengisi kekosongan Hukum Tua Tombatu Dua, Olvina T Arikalang junior ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) mengantikan mantan Hukum Tua Tombatu Dua Robert Arikalang.

Berdasarkan hal tersebut maka dilaksanakan serah terima jabatan, bertempat di Kantor Camat Tombatu Utara, Jumat 6 Agustus 2021. Dalam Serah terima jabatan sendiri disaksikan secara langsung Kepala dinas PMD Mitra Arnold Mokosolang, mewakili Camatan Tombatu Utara,  Kepala Bidang Ade Oshin Arina, para pegawai Kecamatan Tombatu Utara, para Perangkat Desa Tombatu Dua serta BPD Desa Tombatu Dua.

Menurut Kepala Dinas PMD Kabupaten Mitra Arnold Mokosolang mengatakan,berakhirnya masa jabatan Hukum Tua Tombatu Dua, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Mitra. Demi mengisi kekosongan maka,  ditunjuk Olvina T Arikalang junior sebagai Pelaksana Tugas (Plt), mengantikan Hukum Tua Tombatu Dua yang lama Robert Arikalang.

“Mengapresiasi pada Hukum Tua yang lama, selama 6 tahun telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Dengan kehadiran BPD yang lengkap, ini merupakan bukti kebersamaan. Dukungan bagi Hukum Tua yang habis masa jabatan,” ujar Mokosolang.

Di tambahkan lelaki yang memiliki karisma memimpin menjelaskan, mengapa harus di berhentikan. Karena berdasarkan UU nomor 6 tahun 2016 tentang desa, pasal 39 mengatakan, masa jabatan Hukum Tua sela enam tahun dihitung sejak tanggal pelantikan.

“Itu merupakan dasar Hukumnya, ditambah dengan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Seka rang ini di ubah dengan Perda nomor 6 tahun 2019, maka berdasarkan hal tersebut. Bupati mengangkat pejabat Hukum Tua yang berasal dari ASN,” terang Mokosolang.

Iapun menerangkan, tugas Plt atau penjabat yaitu, disamping menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan pelayanan kepada warga masyarakat. Menyiapkan pelaksanaan pemilihan Hukum Tua, jadi dari 35 Desa ini di Minahasa Tenggara kita perlakukan seperti ini.

“Berdasarkan Perda 2 tahun 2015, yang telah diubah nomor 6 tahun 2015 pada pasal 10 mengatakan. Pemilihan dari Hukum Tua di Kabupaten Mitra dilaksanakan secara serentak dan bergelombang,” pungkas mantan Kabag Humas tersebut.

Lebih lanjut Mokosolang menjelaskan, karena kondisi bencana non alam Pademi Covid-19. Kita harus menunda pelaksanaan pemilihan Hukum Tua.

“Pemilihan Hukum Tua bisa saja pada tahun ini, bisa saja pada tahun depan. Plt Hukum Tua harus berubah menjadi pejabat, UU menjelaskan bahwa. Bisa menjalankan tugas pemilihan Hukum Tua harus Pejabat,” tutur Mokosolang.

Diakhir sambutannya menuturkan, semua Plt sebanyak 35 Desa sudah kami selesaikan. Maka kita akan membuat acara pelantikan pejabat Hukum Tua, nanti kita cari waktu yang tepat kapan pelaksanaan pelantikan pejabat Hukum Tua.

“Namanya ASN dalam sumpah janji seorang ASN, siapa pun dia. Dia harus bersedia ditempatkan dimana saja,” ucap singkatnya.

Sementara itu menurut Plt Hukum Tua
Desa Tombatu Dua Olvina T Arikalang
mengatakan, terima kasih banyak kepada Bupati Mitra James Sumendap, SH, Wakil Bupati Drs. Jocke Legi, Sekertaris Daerah David H Lalandos, AP.MM, Kepala Dinas PMD Arnold Mokosolang, MM, Camat Tombatu Utara Sandra Kindangen S,Th.

“Saya mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam menjalankan amanah dan kepercayaan ini dengan sebaik mungkin demi Desa yang kita cintai Tombatu Dua,” singkatnya.(CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.