Atas Dasar Ini Penggugat Yakin Menang Atas Kasus Sengketa Lahan Di Desa Laikit

oleh -292 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Proses persidangan perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm ada fakta-fakta yang terungkap. Mulai dari rekaman audio dari Almarhumah Adriana Wantania selaku penjual tanah kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (penggugat a quo), bukti surat serta fisik dan masih banyak juga fakta-fakta lain yang terungkap.

Dalam kesimpulan yang dimasukkan oleh Noch Sambouw, SH, MH, CMC sebagai Kuasa Hukum Yuling Pangemanan pada perkara Nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm menguraikan pada poin IV (Fakta Persidangan) sebagai berikut;

A. Untuk membuktikan kebenaran isi materi gugatan maka Penggugat menghadirkan Bukti Surat, Bukti Rekaman Audio dari Adriana Wantania, Keterangan Saksi Fakta dan Keterangan Saksi Ahli, sebagai berikut :

I. Bukti Surat :
Ada 13 (tiga belas) Bukti Surat yang dihadirkan dan/atau dimasukkan sebagai dokumen persidangan oleh Penggugat, yakni :

1. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Laikit, ditandai sebagai Bukti P – 1;

Bukti ini memberikan petunjuk bahwa sesuai dengan data, keterangan saksi dan pertimbangan Tua-Tua Desa Laikit bersama Pemerintah Desa Laikit berdasarkan Adat Kebiasaan di Desa Laikit secara turun temurun dan telah disesuaikan dengan keadaan sebenarnya maka Hukum Tua Desa Laikit selaku kepala Pemerintahan sekaligus selaku Hukum Tertua di Desa Laikit menyatakan suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan adalah pemilik Objek Tanah a quo sehingga oleh Pemerintah Desa Laikit diterbitkanlah Bukti P – 1;

2. Surat Pengukuran Tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Laikit, ditandai sebagai Bukti P – 2;
Bukti ini memberikan petunjuk bahwa Objek Tanah a quo sudah pernah diukur oleh Pemerintah Desa Laikit atas nama suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan;
3. Surat Pembagian Warisan Dari Orang Tua (milik Kel. Tuegeh-Wantania), ditandai sebagai Bukti P – 3;
Bukti ini isinya sama seperti bukti Para Tergugat yakni Bukti T – 6, memberikan petunjuk bahwa benar isi posita gugatan angka 4 (empat) yang menyebutkan harta bersama suami isteri Jacob Tuegeh dan Adriana Wantania bukan hanya Objek Tanah a quo saja tetapi ada berjumlah 11 (sebelas) bahkan ternyata dalam bukti ini terdapat 12 (dua belas) bidang tanah kebun dan sawah. Harta pendapatan tersebut sudah dibagi yakni yang sepuluh bidang tanah sudah dibagikan kepada keempat anak Jacob Tuegeh dan Adriana Wantania sedangkan yang 2 (dua) bidang tanah yakni tanah kebun Meras dan Objek Tanah a quo disisakan sebagai milik dari suami isteri Jacob Tuegeh dan Adriana Wantania untuk kebutuhan masa tua mereka;

4. Surat Pernyataan Dan Kesaksian dari JULIUS SAMBUL tertanggal 20 April 2015, ditandai sebagai Bukti P – 4;

Bukti ini memberikan petunjuk bahwa Pembuat Pernyataan dan Kesaksian (almarhum Julius Sambul) menerangkan bahwa dia telah melihat secara langsung telah terjadi transaksi jual beli tanah perkebunan yang berlokasi di Desa Laikit yang biasa disebut warga Kumesempung antara Pihak Pembeli Bapak Herman Doodoh dan Pihak Penjual Ibu Adriana Wantania (almh), bahkan saat itu dialah yang mengisi/membuat kwitansi jual beli antara Bapak Herman Doodoh dengan Ibu Adriana Wantania dengan nilai jual beli sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
5. Surat Pernyataan dan Kesaksian dari JOIS WAGIU (Tergugat VII a quo), ditandai sebagai Bukti P – 5;

Bukti ini memberikan petunjuk bahwa Tergugat VII a quo telah mengakui bahwa benar Herman Doodoh suami Penggugat telah membeli tanah kebun di Desa Laikit di tempat yang biasa disebut Kumesempung dibeli dari Adriana Wantania (almh). Jual beli tersebut terjadi pada pada tanggal 7 Januari 2010 dengan harga Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).

Dalam Bukti P – 5 ini juga Tergugat VII a quo telah mengaku bahwa kwitansi jual beli tanah di Kumesempung antara Bapak Herman Doodoh dan Oma Adriana Wantania pernah dipegangkan kepada Tergugat VII a quo yang kemudian tanpa seijin dari Herman Doodoh dan istrinya Yulin Pangemanan (Penggugat a quo) kwitansi tersebut diserahkan oleh Tergugat VII a quo kepada Tergugat II a quo setelah Tergugat II a quo menghubungi dan menyerahkan uang senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat VII a quo.

Selanjutnya dalam Bukti P – 5 ini juga Tergugat VII a quo menerangkan bahwa Tergugat II a quo pernah melaporkan Tergugat VII a quo di Reskrim Polres Minahasa Utara dengan tuduhan tindak pidana penipuan. Saat itu setelah Tergugat VII a quo merasa perbuatannya keliru sehingga pada tanggal 15 Maret 2011 Tergugat VII a quo mendatangi Polres Minahasa Utara dengan membawa uang sejumlah Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) bermaksud hendak mengembalikan uang yang diterimanya dari Tergugat II a quo dengan harapan Tergugat II a quo mau mengembalikan kwitansi jual beli tanah antara Herman Doodoh bersama isterinya dengan Adiana Wantania kepada Tergugat VII a quo yang kemudian akan diserahkan oleh Tergugat VII a quo kepada suami isteri Herman Doodoh dan Julin Pangemanan (Penggugat a quo) sebagai pemilik kwitansi dimaksud namun sangat disesalkan Tergugat II a quo tidak mau menerima uang tersebut dan juga tidak menyerahkan kwitansi tersebut kepada Tergugat VII a quo, uang pengembalian yang dimaksud sempat dititipkan di Reskrim Polres Minut (vide : Bukti P – 7);
6. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 28 Desember 2010, ditandai sebagai Bukti P – 6;

Bukti ini memberikan petunjuk bahwa setelah Adriana Wantania menjual tanah di lokasi sebutan Kumesempung kepada Herman Doodoh dan isterinya maka Herman Doodoh dan isterinya Julin Pangemanan menguasai objek tanah tersebut kemudian membangun rumah disitu dan menebang pohon kelapa yang ada diatas tanah dimaksud.

Namun penguasaan, membangun rumah dan potong kelapa di tanah tersebut dikomplain oleh anak-anak Adriana Wantania sehingga Herman Doodoh (suami Penggugat a quo) dilaporkan ke Kepolisian Sektor Dimembe oleh anak-anak Adriana Wantania termasuk Tergugat I dan Tergugat II a quo. Namun laporan polisi tersebut dihentikan atau tidak diproses lanjut dan dilakukan SP3 sesuai Bukti P – 6 ini setelah penyidik kepolisian Sektor Dimembe menemukan bahwa tanah objek yang dilaporkan telah dibeli dan menjadi milik Herman Doodoh (suami dari Penggugat a quo) sesuai dengan bukti jual beli berupa kwitansi (Objek PMH dari Para Tergugat a quo);
7. Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti dari Polres Minut tertanggal 15 Maret 2011, ditandai sebagai Bukti P – 7;
Bukti ini memberikan petunjuk bahwa benar Tergugat II a quo pernah melaporkan Tergugat VII a quo ke pihak kepolisian Resot Minahasa Utara karena Tergugat II a quo merasa telah ditipu oleh Tergugat VII a quo sehingga Tergugat VII a quo bermaksud mengembalikan uang yang diterimanya dari Tergugat II a quo.

Bukti ini walaupun hanya berupa fotokopi tapi keberadaan dan kebenarannya telah dikuatkan oleh keterangan dalam Bukti P – 5 dan keterangan Saksi CHRISFAN TAFSIR dalam persidangan a quo sehingga menurut hukum kekuatan pembuktian Bukti P – 7 ini setara dengan Bukti Surat yang diperlihatkan Aslinya dalam persidangan.

Bukti P – 7 dan P – 5 memberikan petunjuk bahwa perbuatan dari Para Tergugat menguasai dan menggelapkan kwitansi tanda terima uang jual beli tanah antara Adriana Wantania dan Herman Doodoh (suami Penggugat a quo) dilakukan atas kemauan mereka sendiri tanpa seijin dari Herman Doodoh dan isterinya Julin Pangemanan (Penggugat a quo) sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

8. Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) dari Pelapor JOIS WAGIU tertanggal 03 Juni 2014, ditandai sebagai Bukti P – 8;

Bukti ini ada keterkaitan dengan Bukti P – 7 dan memberikan petunjuk bahwa setelah Tergugat VII a quo bermaksud untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari Tergugat II a quo atas penyerahan kwitansi tanda bukti adanya jual beli tanah antara Adriana Wantania dengan Herman Doodoh (suami Penggugat a quo) tetapi uang pengembalian dari Tergugat VII a quo tidak mau diterima oleh Tergugat II a quo serta kwitansi tanda bukti adanya jual beli tanah antara Adriana Wantania dan Herman Doodoh tidak mau diserahkan Tergugat II a quo kepada Tergugat VII a quo maka Tergugat VII a quo melaporkan Tergugat II a quo kepada pihak kepolisian karena tidak mau mengembalikan kwitansi tanda bukti adanya jual beli tanah dimaksud kepadanya yang rencananya akan dikembalikan kepada Herman Doodoh dan isterinya Julin Pangemanan (Penggugat a quo) selaku pemilik kwitansi dimaksud;

9. Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) dari Pelapor HERMAN DOODOH tertanggal 23 Juli 2018, ditandai sebagai Bukti P – 9;
Bukti ini memberikan petunjuk bahwa oleh karena kwitansi tanda bukti adanya jual beli tanah oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (Penggugat a quo) kepada Adriana Wantania (almh) belum juga dikembalikan oleh Tergugat VII a quo maka Herman Doodoh (suami Penggugat a quo) melaporkan Tergugat VII a quo ke Kepolisian Sektor Dimembe atas adanya penggelapan kwitansi tersebut namun laporan yang diajukan oleh Herman Doodoh belum diproses oleh Polsek Dimembe;

10. Berita Acara Pemeriksaan (Saksi Pelapor HERMAN DOODOH) tertanggal 8 Januari 2024, ditandai sebagai Bukti P – 10;
Karena laporan polisi dari Herman Doodoh pada tahun 2018 tidak diproses lanjut oleh Polsek Dimembe maka pada tanggal 16 Juni 2022 Herman Doodoh membuat laporan lagi ke pihak kepolisian dengan LP Nomor : 177/VI/RES.1./2022, tanggal 16 Juni 2022 kemudian diproses oleh pihak kepolisian.
Dari bukti ini bisa dijadikan petunjuk bahwa benar Herman Doodoh bersama isterinya Julin Pangemanan (Penggugat a quo) telah membeli sebidang tanah kebun di tempat bernama sebutan Kumesempung kepada Adriana Wantania (almh) pada tanggal 7 Januari 2010 dengan harga Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sesuai dengan bukti tanda terima uang berupa kwitansi tertanggal 7 januari 2010 yang ditanda tangani oleh Adriana Wantania (almh). Uang yang dipakai oleh Herman Doodoh dan isterinya Julin Pangemanan untuk membeli tanah dari Adriana Wantania (almh) saat itu dipinjam oleh Herman Doodoh dan isterinya Julin Pengemanan kepada ibu dari Tergugat VII a quo melalui Tergugat VII a quo dan suaminya Joseph Doodoh. Selanjutnya uang pinjaman tersebut telah dikembalikan oleh Herman Doodoh dan isterinya Julin Pangemanan kepada Tergugat VII a quo dan suaminya Joseph Doodoh dengan cara memberikannya dua kali yakni pertama pada tanggal 28 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dan yang kedua pada tanggal 10 Maret 2011 dengan jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Kwitansi tanda bukti adanya jual beli tanah antara Adriana Wantania dengan Herman Doodoh bersama isterinya Julin Pangemanan (Penggugat a quo) pernah dititipkan kepada Tergugat VII a quo sebagai jaminan uang yang dipinjaman oleh Herman Doodoh dan isterinya Julin Pangemanan kepada ibu dari Tergugat II a quo melalui Tergugat VII a quo dan suaminya Joseph Doodoh.

Kwitansi tanda bukti adanya jual beli tanah antara Adriana Wantania dengan Herman Doodoh bersama isterinya Julin pangemanan selanjutnya diserahkan Tergugat VII a quo kepada Tergugat II a quo tanpa sepengetahuan dan/atau seijin dari Herman Doodoh bersama isterinya Julin Pangemanan (Penggugat a quo);

11. Berita Acara Pemeriksaan (Saksi JOSEPH DOODOH) tertanggal 8 Januari 2024, ditandai sebagai Bukti P – 11;
Dari bukti ini didapati petunjuk bahwa benar uang yang dipakai oleh Herman Doodoh dan isterinya Julin Pangemanan untuk membeli tanah milik Adriana Wantania (almh) saat itu dipinjam dari ibu Tergugat VII a quo melalui Tergugat VII a quo bersama suaminya saat itu JOSEPH DOODOH.
Selanjutnya uang pinjaman tersebut telah dikembalikan oleh Herman Doodoh bersama isterinya Julin Pangemanan dengan cara 2 kali melalui JOSEPH DOODOH dan isterinya Tergugat VII a quo yakni pada tanggal 28 Februari 2011 sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dan pada tanggal 10 Maret 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
12. Berita Acara Interogasi (Saksi Terlapor JOIS WAGIU) tertanggal 7 Agustus 2023, ditandai sebagai Bukti P – 12;
Dari bukti ini bisa memberikan petunjuk bahwa ada pengakuan dari Tergugat VII a quo yang mana benar uang pinjaman yang dipinjam oleh Herman Doodoh bersama isterinya Julin Pangemanan kepada ibu dari Tergugat VII a quo melalui Tergugat VII a quo dan suaminya saat itu JOSEPH DOODOH telah dikembalikan oleh Herman Doodoh bersama isterinya Julin Pangemanan dengan cara 2 kali melalui JOSEPH DOODOH dan isterinya Tergugat VII a quo yakni pada tanggal 28 Februari 2011 sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dan pada tanggal 10 Maret 2011 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan menurut Tergugat VII a quo uang pengembalian pinjaman dimaksud benar telah diterimanya;
13. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 15 Januari 2024, ditandai sebagai Bukti P – 13;
Dari bukti ini diperoleh petunjuk bahwa berdasarkan keterangan dalam BAP Saksi Pelapor dan saksi-saksi lain serta keterangan dalam Berita Acara Interogasi dari Tergugat VII a quo, keterangan Ahli Pidana maka laporan polisi Nomor : 177/VI/RES.1./2022, tanggal 16 Juni 2022 telah diproses oleh pihak kepolisian dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah ditemukan adanya perbuatan pidana atas laporan tersebut namun proses penyidikan yang dilakukan untuk sementara ditangguhkan karena menunggu adanya putusan atas gugatan perdata yang ada sangkut pautnya dengan laporan tersebut.

II. Bukti Rekaman Audio;

Untuk membuktikan dan menguatkan kebenaran posita dalam materi gugatan a quo maka Penggugat menghadirkan Bukti P – 14, isinya berupa Rekaman Audio dan Terjemahan Bahasa Adat Suku Tonsea mengenai Percakapan antara Adriana Wantania bersama Paulus Sundalangi (Hukum Tua Desa Laikit saat itu) dan Frans Rotti Manua (Kepala Jaga V Desa Laikit saat itu) pada tanggal 10 Januari 2010 tentang Jual Beli Tanah yang Terjadi pada Tanggal 7 Januari 2010. Oleh karena isi percakapan rekaman Bukti P – 14 menggunakan campuran bahasa Manado, bahasa Adat Suku Tonsea dan bahasa Indonesia maka Majelis Hakim meminta agar isi rekaman tersebut diterjemahkan oleh Penggugat sehingga Penggugat telah memasukkan juga terjemahan dari isi rekaman Bukti P – 14 tersebut sebagai lampiran Bukti P – 14.
Dari percakapan Bukti P – 14 tersebut bisa diketahui bahwa setelah terjadi penjualan Objek Tanah a quo oleh Adriana Wantania kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan ternyata ada laporan/komplain yang disampaikan oleh salah satu anak dari Adriana Wantania bernama Ventje Tuegeh kepada Pemerintah Desa Laikit yakni kepada Hukum Tua Desa Laikit bernama Paulus Sundalangi sehingga Hukum Tua Desa Laikit (Paulus Sundalangi) pergi bersama Kepala Jaga V saat itu bernama Frans Rotti Manua (saksi fakta yang dihadirkan Penggugat dalam persidangan a quo) untuk menanyakan kepada Adriana Wantania bagaimana sebenarnya duduk persoalannya. Hasil terjemahan audio ditranslate ke Bahasa Indonesia oleh Ahli Bahasa Saltiel Bolang.
Berikut secara garis besar isi dari rekaman Bukti P – 14 :
– Bahwa Tanggal 7 Januari 2010 Adriana Wantania menjual Objek Tanah a quo kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan dan sebagai bukti pembayaran atas sebidang tanah tersebut dibuatlah kwitansi tanda terima uang pembayaran tanah dan ditandatangani oleh Adriana Wantania selaku penjual Objek Tanah a quo sekaligus penerima uang berjumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah). Yang membawa dan menyerahkan uang tersebut adalah Yulin Pangemanan;

– Bahwa menurut Adriana Wantania status Objek Tanah a quo yang dijual kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan adalah tanah miliknya yang merupakan sisa dari keseluruhan harta pendapatan bersama dengan suaminya karena harta pendapatan yang lain telah dibagikan kepada 4 (empat) orang anak mereka sejak suami dari Adriana Wantania masih hidup;

-Bahwa menurut Adriana Wantania pada saat dilakukan pembagian harta pendapatan bersama oleh suaminya tidak ada satupun dari empat orang anak yang komplain sehingga harta pendapatan yang sudah dibagi kepada empat orang anak tersebut telah dikelolah dan dinikmati hasilnya oleh keempat orang anak mereka;

-Ada 2 (dua) bidang tanah kebun harta pendapatan bersama yang ditinggalkan untuk menjadi milik orang tua, yang satu disebut tanah kebun/sawah Meras sebagai milik Jacob Tuegeh (ayah) dan yang satunya lagi adalah Objek Tanah a quo milik Adriana Wantania (ibu);

-Memang seperti itu Adat kebiasaan yang dilakukan di daerah kami, kalau harta kami dibagikan kepada anak-anak harus disisakan buat kami orang tua karena belum diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal apakah kami orang tua atau anak-anak. Kalau kami sudah memberikan semua harta kami kepada anak-anak kemudian anak-anak menjualnya semua dan yang meninggal terlebih dahulu adalah anak-anak maka siapa yang akan mengurus kami dan dengan apa kami akan melanjutkan hidup ? Memang harus begitu kata Adriana Wantania.

-Tanah sisa pembagian yang ditinggalkan untuk menjadi milik orang tua bernama tanah kebun/sawah Meras dijual oleh Jacob Tuegeh saat Jacob Tuegeh masih hidup dan tidak ada komplain dari anak-anak;

-Setelah Jacob Tuegeh meninggal dunia Adriana Wantania meminta anak-anaknya untuk membayar Objek Tanah a quo bagian miliknya dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta), masing-masing anak diminta membayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan keempat orang anak dari Adriana Wantania menyetujuinya dan mengatakan akan membayar tanah tersebut;

-Berselang 6 (enam) tahun lamanya Jacob Tuegeh meninggal dunia ternyata hanya salah satu anak yang bernama Meike yang memberikan uang kepada ibunya Adriana Wantania dan 3 (tiga) orang anak yang lain yakni Jenny Tuegeh, Nontje tuegeh dan Ventje Tuegeh tidak memberikan uang pembayaran hanya janji-janji saja atau hanya sampai di cerita saja;

-Karena sudah sekitar 6 (enam) tahun menunggu Adriana Wantania belum juga mendapatkan pelunasan pembayaran Objek Tanah a quo dari seluruh anak-anak maka Adriana Wantania menawarkan Objek Tanah a quo kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan dan terjadilah kecocokan harga jual beli sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);

-Oleh karena sudah terjadi kesepakatan harga jual beli Objek Tanah a quo antara Adriana Wantania dengan suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan maka Adriana Wantania menceritakan hal tersebut kepada anaknya Jenny Tuegeh dan Nontje Tuegeh di rumahnya dan kepada anaknya Meike Tuegeh saat melancong ke kota Tomohon namun ketiga anaknya tidak memberikan respon yang serius;

-Setelah memberitahukan rencana penjualan Objek Tanah a quo tersebut maka Adriana Wantania mengembalikan uang dari anaknya Meike yang sebelumnya telah diberikan kepada Adriana Wantania untuk rencana pembayaran Objek Tanah a quo. Selanjutnya barulah Objek Tanah a quo dijual kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan;

-Bahwa atas adanya jual beli Objek Tanah a quo antara Adriana Wantania dengan suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan maka dibuatlah “ kwitansi ” tanda terima uang penjualan Objek Tanah a quo dengan mencantumkan Herman Doodoh selaku orang yang membayar Objek Tanah a quo dan Adriana Wantania selaku orang yang menerima uang pembayaran tersebut dan ditandatangani oleh Adriana Wantania selaku penerima uang;

-Bahwa ternyata uang yang dipakai untuk membayar Objek Tanah a quo adalah uang yang dipinjam oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan kepada orang tua JOICE WAGIU yang diterima lewat JOICE WAGIU (saat itu JOICE WAGIU masih sebagai menantu suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan);

-Setelah Adriana Wantania menjual Objek Tanah a quo kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan datanglah Ventje Tuegeh (anak Adriana Wantania) dan memarahi Adriana Wantania sambil mengatakan “memalukan” telah menjual tanah namun Adriana Wantania langsung membalasnya dengan mengatakan “kenapa saya harus malu Ventje, bukan hanya saya yang menjual tanah di dunia ini” dan menceritakan ada beberapa orang yang memiliki banyak harta di Desa Laikit juga telah menjual tanah mereka;

-Kemuidan Ventje Tuegeh mengatakan kepada Adriana Wantania bahwa dia bersama isterinya pendeta telah datang ke rumah Yulin Pangemanan dengan maksud untuk mengembalikan uang pembayaran Objek Tanah a quo ke Yulin Pangemanan tapi Yulin Pangemanan tidak mau walaupun Ventje Tuegeh memaksakan ingin mengembalikan uang dari Yulin Pangemanan tetap saja Yulin Pangemanan tidak mau;

-Selanjutnya setelah usaha Ventje Tuegeh ingin mengembalikan uang atas pembayaran Objek Tanah a quo tidak berhasil maka Ventje Tuegeh mencari cara lain untuk membatalkan jual beli Objek Tanah a quo antara Adriana Wantania dengan suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan. Caranya yakni bersekongkol dengan JOICE WAGIU untuk meminta agar JOICE WAGIU menyuruh Adriana Wantania menandatangani lagi kwitansi baru menggunakan nama JOICE WAGIU selaku orang yang membayar Objek Tanah a quo berhubung uang yang dipakai oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan dipinjam dari orang tua JOICE WAGIU. Kemudian datanglah JOICE WAGIU satu kali dan YUCE (Tuly) satu kali masing-masing dari mereka saat datang membawa kwitansi dan menyuruh Adriana Wantania bertanda tangan kembali diatas kwitansi yang mereka bawa tersebut menggunakan nama JOICE WAGIU sebagai orang yang membayar Objek Tanah a quo namun Adriana Wantania tidak mau sama sekali dengan dalil sama saja dia sudah akan menjual dua kali Objek Tanah a quo;

-Dari percakapan yang ada dalam rekaman itu terdengar dengan jelas dan tegas suara Adriana Wantania mengatakan saya menjual Objek Tanah a quo kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan karena tanah itu adalah milik saya dan anak-anak tidak ada hak atas tanah itu karena mereka sudah diberikan hak mereka sebagai anak-anak dan jumlah yang kami suami isteri berikan kepada mereka sudah lebih dari cukup. Saat itu yang membawa uang serta membayarkan kepada saya adalah Yulin Pangemanan jadi Objek Tanah a quo sudah saya (Adriana Wantania) jual kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan. Persoalan uang yang dipakai oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan didapat atau dipinjam dari siapa itu adalah urusan pinjam meminjam mereka dan bukan urusan saya;

-Atas apa yang diceritakan atau disampaikan oleh Adriana Wantania maka Paulus Sundalangi selaku Hukum Tua Desa Laikit saat itu mengatakan agar Adriana Wantania tidak usah banyak berpikir karena berada di posisi yang benar dan penjualannya atas Objek Tanah a quo adalah sah.

III. Keterangan Saksi Fakta (hanya beberapa point yang media ini ambil)
Untuk membuktikan kebenaran posita dalam materi gugatan a quo Penggugat menghadirkan saksi fakta sebagai berikut;
1. Frans Rotty Manua (tanggal 4 Januari 2024)
– Saksi mengetahui hal tersebut karena saksi bersama dengan Hukum Tua Desa Laikit bernama Paulus Sundalangi setelah peristiwa penjualan tanah dimaksud baru saja beberapa hari terjadi telah bertemu dengan Adriana Wantania kemudian menanyakan perihal penjualan tanah tersebut;
– Saat itu saksi merekam dengan menggunakan Hand Phone Nokia N70;

– Saksi bertanya kepada Adriana Wantania apakah saat menjual tanah itu Oma Adriana sudah katakan kepada anak-anak dan dijawab oleh oma Adriana “sudah”;

2.Marcel Manua (tanggal 18 Januari 2024)
– Saksi mendengar sendiri langsung dari oma Adriana Wantania bahwa tanah objek sengketa sudah dijual oleh oma Adriana Wantania kepada Herman Doodoh dan isterinya Yulin Pangemanan, saat itu bertepatan saksi ada pergi ke rumah Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan untuk menagih uang bekerja angkat kelapa di kebun Mangga milik om Go (Jacob Tuegeh/nama panggilan dari suami Adriana Wantania) yang dijaga/diurus oleh Herman Doodoh;

– Saat itu sesampainya saksi di lokasi objek sengketa (sekarang sudah ada rumah Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan) ada banyak orang berkumpul untuk membuat pondasi rumah dan saksi menuju ke oma Adriana dan bertanya kepada oma Adriana “ masih kurang besarkah rumahnya oma yang diatas ?” dan dijawab oleh oma Adriana dengan bahasa Tonsea, “dei” artinya tidak/bukan. Sudah saya jual ke Herman dan Yulin tanah ini, jadi rumah yang akan dibangun ini adalah rumah milik mereka. Dari situlah saksi mengetahui tanah objek sengketa sudah dijual oleh Adriana Wantania;

– Bahwa saat itu juga oma Adriana katakan letakkan posisi rumah di tengahtengah objek tanah jangan terlalu keatas. Peristiwa bertemu dengan oma Adriana itu terjadi di tahun 2010;

– Bahwa selain tanah objek sengketa dan tanah yang di kebun Mangga masih ada lagi tanah milik suami isteri Jacob Tuegeh dan Adriana Wantania seperti tanah di kebun Meras, Nangka dan lain-lain;

3. Soleman Larenaung (tanggal 25 Januari 2025)
– Saksi mengetahui tanah objek sengketa sudah dijual oleh Adriana Wantania kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan karena ada laporan yang dibuat oleh Ventje Tuegeh ke Polsek Dimembe dimana tempat saksi bertugas saat itu;

– Atas adanya laporan dari Ventje Tuegeh maka laporan tersebut diproses oleh Polsek Dimembe dan dalam melakukan penyidikan atas laporan tersebut pemeriksanya bernama Petrus Bonde, Kanit Reskrim pak Tampubolon dan saksi selaku Kepala SPKT pergi bertemu dengan nenek Adriana Wantania dan didapati nenek Adriana menyebutkan bahwa tanah tersebut memang benar sudah dijual kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan, nenek Adrianan katakan yang memberikan/serahkan uang adalah ibu Yulin Pangemanan;

– Setelah saksi bertemu dengan Nenek Adriana terkait laporan polisi, selanjutnya saksi kembali lagi bersama isteri ketemu nenek Adriana dan sempat dikatakan oleh nenek Adriana Wantania bahwa tanah yang dijual itu adalah miliknya yang merupakan sisa dari pembagian tanah yang telah dibagikan kepada anak-anak dari jumlah keseluruhan 12 (dua belas) bidang tanah;

– Setelah pemeriksa laporan Petrus Bonde, Kanit Reskrim pak Tampubolon dan saksi selaku Kepala SPKT mengetahui dan mendapatkan fakta keterangan dari nenek Adriana secara langsung bahwa tanah objek sengketa memang benar sudah dijual oleh nenek Adriana kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yuilin Pangemanan maka pada tahun 2010 itu bertepatan dengan serah terima Kanit Reskrim pak Tampubolon kepada pak Tanjung kemudian dikeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan;

4. Redyana Panebaren (tanggal 1 Februari 2024)
– Saksi pernah ke rumah oma Adriana Wantania (almh) pada tanggal 5 Januari 2010 saat diajak oleh menantu dari Penggugat bernama Abigael Dungus yangrencananya akan ketemu oma Adriana Wantania dengan maksud akan menanyakan perihal tawaran penjualan tanah dari oma Adriana Wantania kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan dan saksipun ikut bersama Abigael Dungus ke rumah oma Adriana Wantania;

– Sesampainya di rumah oma Adriana Wantania saksi dan Abigael Dungus disuruh masuk dan disuruh duduk oleh oma Adriana Wantania kemudian disajikan kue dan minuman karena masih suasana tahun baru;

– Saksi bersama Abigael Dungus dan oma Adriana Wantania duduk berdekatan berhadapan di tengahnya ada meja yang disajikan kue dan minuman. Selanjutnya Abigael Dungus berbicara dengan oma Adriana dan yang sangat jelas saksi dengar dan yang bisa saksi ingat waktu itu Abigael Dungus katakan uang dari ibu mertuanya baru berjumlah empat pulu juta rupiah hanya bisa membayar sebagian tanah itu, tapi oma Adriana mengatakan kasi genap saja dulu uang kalian menjadi enam puluh lima juta dan baru kembali lagi, ambil semua saja tanah itu;

– Dari cerita yang ada ditangkap/diketahui oleh saksi bahwa yang mau menjual tanah adalah oma Adriana Wantania dan yang mau membeli tanah itu adalah orang tua mantu dari Abigael Dungus yakni Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (Len)

5.Dirk Welian Koloay (tanggal 1 Februari 2024)
– Saksi biasa memanggil orang tua dari Tergugat Jenny Tuegeh dengan sebuat opa Go (laik-laki) dan oma Oce (perempuan);

– Saksi mengetahui oma Oce dan opa Go ada memiliki tanah-tanah semasa hidupnya, antara lain : tanah di bilangan Kawide atau disebut kebun Mangga, kebun Nangka dekat dengan tanah milik ayah saksi, tanah yang di dekat Paniki namanya kebun Poudi itu ada 2 (dua) telaga besar disampingnya ada sungai dan ada tanah untuk pekarangan, tanah kebun Keima, tanah yang sekarang ditempati Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan disebut kebun Kembesempung (kebun kumesempung), tanah kebun Meras Bawah yang bersebelahan dengan tanah sawah dari saksi, tanah kebun Meras Atas, tanah pekarangan dan rumah yang berhadapan dengan rumah saksi;

– Saksi tidak pernah melihat kalau anak-anak dari oma Oce dan opa Go pernah mengurus kebun-kebun tersebut;

– Setahu saksi yang mengurus semua tanah-tanah milik opa Go dan oma Oce adalah suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan;

– Rumah tinggal dari suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan semula terletak di lorong, jaraknya sekitar 500 (lima ratus) meter dengan tanah kebun Kumesempung yang sekarang telah dibuatkan rumah dan menjaditempat tinggal dari suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan;

– Ayah saksi dan Herman Doodoh ada hubungan kedekatan yakni telah membuat arisan sapi roda sampai sekarang arisan itu masih ada;

– Saksi mengetahui Herman Doodoh dan isterinya yang mengurus semua kebun yang saya ketahui yang merupakan milik dari oma Oce dan opa Go karena telah melihat sendiri Herman Doodoh mengangkat kelapa-kelapa dari kebunkebun oma Oce dan opa Go dan dibawa ke tempat penjualan kelapa yang dekat dengan rumah saksi kemudian menerima uang penjualan selanjutnya uang penjualan tersebut dan menurut Herman Doodoh uang tersebut diserahkan/disetor kepada opa Go dan oma Oce;

6. Chrisfan Tafsir (tanggal 4 April 2024)
– Saksi adalah anggota Polri yang dahulu pernah bertugas di Polres Minahasa Utara saat adanya laporan polisi yang dibuat oleh Ventje Tuegeh dan Joice Wagiu;

– Saksi memberikan keterangan berkaitan dengan Bukti P – 7 dan Bukti P – 8;

– Atas seijin dari Ketua Majelis Hakim saksi diperlihatkan Bukti P – 7 dan Bukti P – 8 dalam persidangan;

– Bahwa saksi adalah anggota tim dalam mengerjakan laporan dari pelapor Ventje Tuegeh atas perbuatan dari terlapor Joice Wagiu dan sebagai korban adalah Ventje Tuegeh dalam Bukti P – 7, dengan laporan penipuan dan penggelapan;

– Bahwa saksi adalah personil polri yang mngerjakan dan mengolah laporan dari pelapor Joice Wagiu dan terlapor Ventje Tuegeh dan sebagai korban adalah Herman Doodoh dalam Bukti P – 8, dengan laporan penggelapan “kwitansi”, Setahu saksi laporan dari Ventje Tuegeh diajukan karena merasa telah ditipu dan dirugikan oleh Joice Wagiu berkaitan dengan pemberian uang untuk mendapatkan “kwitansi” tanda pembayaran penjualan satu bidang tanah olehAdriana Wantania kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan. Walaupun Ventje Tuegeh telah menyerahkan uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) kepada Joice Wagiu dan Joice wagiu sudah menyerahkan “kwitansi” tanda pembayaran penjualan tanah yang pernah dititipkan kepada Joice Wagiu oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan namun Ventje Tuegeh tidak bisa menguasai tanah yang dimaksud sehingga Ventje Tuegeh melaporkan Joice Wagiu ke Polres Minahasa Utara karena menganggap Joice Wagiu telah menipunya;
(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.