MANADO.swarakawanua.com – Mendekam di penjara selama setahun lebih dan beberapa bulan, itulah hukuman yang harus dijalani lelaki Andrew Benard Maengkom (32) dan Sandy Leandro Lijiono (27). Begitu, Ketua Majelis Hakim Alfi M Usup, menvonis bersalah keduanya, Selasa (14/03).
Setelah diperiksa berkasnya di Pengadilan Negeri Manado, Andrew dan Sandy akhirnya tebukti bersalah, karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Alhasil, Usup langsung menjatuhkan vonis pidana 1,2 tahun penjara Andrew dan 7 tahun penjara untuk Sandy.
“Para terdakwa dihukum bersalah, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” putus Majelis Hakim, sembari mengingatkan keduanya agar tak mengulangi lagi pelanggaran tersebut.
Patut diketahui, berkas perkara Andrew dan Sandy, telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Agung Mega Adyana. Dalam dakwaannya, JPU menerangkan bahwa keduanya dijerat hukum, berawal Kamis (20/01/2016). Waktu itu, keduanya tertangkap pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut, karena memiliki Narkotika jenis shabu dengan berat 0,41 gram.
Setelah diperiksa, Andrew dan Sandy mengaku, barang terlarang itu diperolehnya dari salah satu warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, bernama Moko. Keduanya juga mengaku menggunakan shabu hanya untuk menambah stamina saat bermain game online.
Dari keterangan dakwaan JPU, diketahui pula kalau kedua gamer ini diciduk BNNP Sulut di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea. Ketika hendak mengambil shabu.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, keduanya mendekam di balik jeruji besi dengan batas waktu yang telah ditetapkan Majelis Hakim. (*/oxo)