MITRA, Swarakawanua.com– Para pemilik anjing di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) agaknya harus lebih berhati-hati menjaga anjingnya, agar tidak terkena rabies. Pasalnya, jika pemilik anjing biarkan anjingnya menjadi liar menyebabkan hewan tersebut terkena rabies, bukan saja di denda 50 ribu oleh Pemerintah Kabupaten. Pemilik anjing juga, bisa dipenjara 6 bulan lamanya.
Ketentuan tersebut sudah sangat jelas, dalam Peraturan Daerah. Perda tersebut sudah jelas, hal tersebut menyusul kejadian yang terjadi di Kecamatan Silian Raya belum lama ini.
“Karena hal tersebut di atas sudah berdasarkan peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016,” ujar Asisten II Janni Rolos, selesai Rapat Koordinasi bersama Perangkat Daerah terkait, Jumat 29 Juli 2022.
Ditambahkannya, kita tahu bersama rabies ini sangat berbahaya terhadap manusia. Karena dalam perda sudah jelas, pemilik anjing harus bertanggung jawab.
“Kita akan memulai sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat selama kurun waktu seminggu kedepan,” pungkasnya.
Lebih lanjut dikatakan Rolos, selesai kami adakan sosialisasi. Minggu depan lagi kita langsung adakan pengawasan, penindakan di lapangan.
“Tentunya kami akan adakan penangkapan terhadap anjing yang berkeliaran, namun kami bukan saja hanya menangkap anjing tersebut. Tetapi kita akan memberikan suntikan kepada anjing tersebut,” tuturnya.
Dirinyapun berharap, seluruh pemilik hewan anjing. Agar, karena itu mulai pekan depan anjing peliharaan sudah diikat dan sudah diberikan vaksin (suntik).
“Karena itu saya berharap, seluruh warga masyarakat pemilik anjing yang berkeliaran untuk di ikat. Jangan biarkan berkeliaran,” tutupnya.(CIA)