MANADO,Swarakawanua.com-UPT BP2MI Manado dan Pemerintah Kota Tomohon mengadakan rapat koordinasi dalam rangka membahas kesepakatan bersama yang akan dilakukan antara pemerintah kota Tomohon dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kamis 22 April 2021.
Dalam rapat yang diadakan di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Tomohon ini, Hendra Makalalag menyampaikan perihal rencana strategis dari UPT BP2MI Manado untuk meningkatkan penempatan CPMI profesional pada beberapa jabatan yang ada di luar negeri khususnya di negara Jepang.
“Saat ini Jepang sedang membuka peluang kerja di 14 sektor pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja sebanyak 345.150 orang dengan gaji mulai dari Rp. 20 jutaan per bulannya. Namun yang saat ini bisa diisi oleh pekerja asal Indonesia adalah di sektor perawat lansia, pertanian, industri pelayanan makanan, dan industri pengepakkan makanan dan minuman karena saat ini ke-4 industri ini yang sudah ada tesnya di Indonesia, “jelas Hendra.
Hendra juga menyebutkan bahwa kedepannya 10 pekerjaan yang lain juga akan dapat diduduki oleh pekerja asal Indonesia.
“Kedepannya 10 sektor pekerjaan yang lain juga pasti diisi oleh PMI, kami tinggal menunggu tesnya dibuka di Indonesia,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, persyaratan untuk bekerja di Jepang sebenarnya cukup mudah.
“Calon pekerja hanya memenuhi beberapa persyaratan yang minimal berusia 18 tahun, memiliki ijazah SMA / SMK, memiliki kemampuan berbahasa Jepang setara N4, dan lulus dalam ujian sertifikat kemampuan sesuai sektor yang dilamar. Nah, untuk pelatihan bahasa dan kemampuan, sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2017, harusnya menjadi tugas dan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Untuk ditindaklanjuti dengan tidak menunjukkan sikap untuk menunjukkan komitmen dari pemerintah daerah untuk melaksanakan apa yang sudah diamanatkan oleh UU, “kata Hendra.
Di temui di tempat penyelenggaraan acara, Pj. Sekda Tomohon Jemmy Ringkuangan mengatakan bahwa koordinasi koordinasi yang dilakukan hari ini merupakan bentuk kerjasama baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk melaksanakan amanah UU No 18 tahun 2017.
“Kami mengundang pihak UPT BP2MI Manado hari ini untuk membicarakan mengenai nota kesepahaman antara BP2MI dan Pemkot Tomohon untuk mendorong penempatan PMI profesional dan terampil ke luar negeri khususnya ke Jepang. Ini adalah bentuk kerjasama yang baik lintas kelembagaan untuk melaksanakan amanah UU No 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia “tukas Jemmy
Lebih lanjut Jemmy juga menyebutkan bahwa dengan adanya tidak adanya kesepahaman ini, maka pemkot Tomohon dapat mengurangi tingkat pengangguran serta dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan warganya
“Kami sangat antusias dengan peluang kerjasama ini karena dapat membantu daerah dalam kematian pengangguran dan meningkatkan pendapatan. Untuk itu dalam waktu dekat ini kami akan segera untuk menindaklanjuti kerjasama penempatan antara BP2MI dan Pemkot Tomohon,” tutup Jemmy.
(Feicy)