Balderas Cs Keluarkan Senjata Pamungkas

oleh -1273 Dilihat
Terdakwa Paulus Iwo saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (09/03)

Sidang Perkara Korupsi Solar Cell Berkas Paulus Iwo Digelar

Terdakwa Paulus Iwo saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (09/03)
Terdakwa Paulus Iwo saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (09/03)

MANADO.swarakawanua.com – Langkah membebaskan terdakwa Paulus Iwo dari jeratan hukum perkara korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Sistem Solar Cell di Dinas Tata Kota (Distakot) Manado Tahun Anggaran 2014 berbanderol Rp9,6 miliar, hingga Kamis (09/03) ini, terus diupayakan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yang dikomandani Penghiburan Balderas SH MH.

Bahkan, dalam sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfi Usup SH MH, didampingi Hakim Anggota Vincentius Banar dan Wennynanda. Balderas cs telah melayangkan keberatan mereka atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan ikut melampirkan salinan putusan pra-peradilan (praper) nomor 06/PID.PRA/2017/PN.MND sebagai senjata pamungkas guna mematahkan dakwaan JPU yang diarahkan kepada klien mereka.

“Bahwa dalam surat dakwaan, Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Subsidair, melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah membaca dan mencermati surat dakwaan, menurut kami tim PH ada begitu banyak sangkaan yang sebenarnya tidak pernah terjadi, dan ini hanya bersifat cerita/asumsi belaka sejak proses penyelidikan dan penyidikan,” papar tim Balderas.

Ditegaskan pula oleh tim Balderas, bahwa klien mereka (Paulus Iwo) tidak bersalah dalam perkara ini. Sebab, perannya bukan pelaksana proyek, namun hanya sebagai penyandang dana. “Terdakwa hanyalah orang yang membantu memberikan talangan dana dalam pengadaan proyek, yang secara jelas diakui oleh tim penyidik pada cover depan berkas perkara,” ungkap tim PH terdakwa.

Lebih dalam lagi, Balderas cs ikut menjadikan putusan praper sebagai acuan yang menurut mereka berkas perkara klien mereka tak layak untuk masuk tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Bahwa perkara pidana yang dilimpahkan JPU disertai surat dakwaan Register Perkara : PDS-03/R.1.10/Fd.1/02/2017, tertanggal 13 Februari 2017 yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2017, sudah tidak ada tersangkanya/terdakwanya karena putusan praper nomor 06/PID.PRA/2017/PN.MND tanggal 24 Februari 2016 telah menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum,” pungkas Balderas cs.

Selanjutnya, Balderas cs selaku PH terdakwa Paulus Iwo, ikut meminta Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, dapat memutuskan seadil-adilnya dalam putusan sela nanti, dan berharap pengajuan eksepsi mereka dikabulkan untuk seluruhnya. (oxo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.