Baru Jadi Calon Bupati Minahasa, YL Diduga Lakukan Penipuan/Penggelapan

oleh -311 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Miris yang dialami Albert Antonius Moniaga Warga Desa Lumpias, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang menjadi korban penipuan oleh salah satu Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Minahasa berinisial YL.

Kuasa Hukum korban Noch Sambouw, SH, MH, CMC menjelaskan kronologis yang menimpa kliennya dan YL (Cabup Minahasa). Kata dia, itu terjadi lantaran adanya laporan jual beli tanah di Desa Lumpias dengan nama tempat perkebunan Talu’tu 20 Oktober 2016 silam.

“Sebenarnya jual beli tanah tersebut telah terjadi secara sah sesuai dengan dengan peraturan perundangan yang berlaku di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Dimembe. Namun pada akhir tahun 2023 Pembeli tanah YL tanpa alasan yang jelas merasa keberatan dan meminta uang pembeliannya dikembalikan bahkan telah ditindaklanjuti dengan melaporkan klien kami selaku Penjual tanah telah dilaporkan ke Polres Minahasa Utara karena melakukan perbuatan tindak pidana,” ungkapnya.

Dikatakannya, karena tidak ingin hal ini diperpanjang kliennya datang memenuhi panggilan penyidik/penyidik pembantu Polres Minahasa Utara dan mengikuti keinginan dari YL (Cabup Minahasa) dan membuat kesepakatan di Polres Minahasa Utara yakni menyatakan Jual Beli Tanah sesuai Akta Jual Beli Nomor : 153/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 disepakati batal.

“Dari pertemuan ini telah disepakati bahwa penjual atau klien kami bersedia mengembalikan uang Jual Beli senilai Rp. 150.000.000 kepada YL dan YL berkewajiban mengembalikan Salinan Asli Akta Jual Beli (AJB) yang ada padanya selaku Pembeli diberikan kepada Penjual/klien kami. Akan tetapi hingga saat ini salinan asli Akta Jual Beli (AJB) belum di kembalikan kepada klien kami,” ujar Sambouw.

Ia menerangkan untuk pengembalian uang kepada YL telah dilakukan oleh kliennya di hadapan Kapolres Minahasa Utara dan dilakukan dua kali Pertama Rp 130.000.000 dan yang kedua tanggal 19 Januari 2024 Rp 20.000.000.

“Kewajiban klien kami telah dilaksanakan. Akan tetapi hingga saat ini salinan asli Akta Jual Beli (AJB) belum juga diserahkan kepada klien kami. Mereka sudah sering melakukan berbagai upaya untuk menghubungi YL akan tetapi tidak ada jawaban sampai saat ini. Terakhir saya telah melayangkan surat somasi kepada YL dengan nomor : 01/SS/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Namun, sampai batas waktu surat somasi belum juga ada jawaban dari YL,” tuturnya.

“Padahal surat somasi kami layangkan secara tertutup mengingat YL saat ini sebagai calon Bupati Minahasa. Jika surat somasi kami belum juga diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara perdata dan pidana,” tegas Sambouw. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.