MINAHASA, swarakawanua.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Kabupayen Minahasa, dengan Moto, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan” di Astomi Restorant. Rabu, (20/9/2023)
Kegiatan ini dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Lord Malonda sekaligus menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu Kabupaten Minahasa.
Sevry Nelwan salah satu Pemateri dalam kegiatan tersebut menjelaskan Peraturan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan pengawasan pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2017 terkait teknis pelaksaan pemilu oleh Bawaslu.
“Perlunya kerjasama informatika melalui rekan rekan pers untuk memberitakan, baik itu informasi pengawasan pemilu melalui media,” ungkap Nelwan
Disamping itu, Victor Ratubanua menjelaskan implementasi pelaksanaan teknis yang terjadi dilapangan terkait pelangaran – pelangaran dalam pemilu.
“Untuk mengantisipasi terjadinya pelangaran pemilu salah satunya adalah teknis dalam pelaksanaan aturan, contoh pendaftaran bacalek yang tenyata ditemukan ada 1 orang Bacalek mendaftar di dua partai berbeda maka akan diselesaikan sesuai dengan peratauran,” jelas Victor.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu tersebut, dihadiri oleh Anggota Bawaslu, Insan Pers Biro Minahasa serta Pemateri dan Masyarakat. (*/Win)