MITRA, Swarakawanua.com– Antisipasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengelar Rapat Kerja bersama. Bertempat di New Green Garden, Senin-Selasa 11-12 Desember 2023.
Kegiatan Raker tersebut dibuka langsung Ketua Bawaslu Mitra Drs. J. Jobie Longkutoy, ME dalam sambutan mengatakan, kegiatan Rapat Kerja begitu sangat penting dilaksanakan.
“Dimana, dalam kegiatan ini para peserta sendiri boleh bisa memahami bagaimana nanti di lapangan jika nantinya ditemui pelanggaran. Salah satunya barang dugaan pelanggaran disaat masa kampanye Pemilu 2024 nanti,” ujar Longkutoy.
Disini juga menurut Longkutoy, para peserta bisa mengetahui mekanisme atau cara jika nantinya kedapatan pelanggaran pengelolaan barang bukti dan mekanismenya.
“Dimana, dalam rapat kerja pengelolaan barang dugaan pelanggaran pada masa kampanye harus diketahui mekanismenya. Atau tahapan yang ada,” pungkasnya.
Sehingga diharapkan, dengan kegiatan ini para peserta bisa mengikuti dengan baik dari hari pertama sampai pada hari yang kedua pada besok hari.
“Saya atas nama ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara membuka secara resmi rapat kerja pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024,” tutup singkatnya. (CIA)