MITRA, Swarakawanua.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), meminta kepada seluruh partai Politik peserta Pemilu segera menurunkan alat peraga kampanye yang telah dipajang di berbagai lokasi. Karena, pada saat ini belum memasuki tahap kampanye Pemilu 2024.
“Kami mengingatkan semua partai politik peserta pemilu di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), segera mencabut atau menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang para bakal calon anggota Legislatif peserta Pemilu secara mandiri. Karena belum saatnya untuk memasang alat peraga kampanye,” ujar Ketua Jobie Longkutoy lewat anggota Bawaslu Bidang Hukum Pencegahan Parmas Humas Mario Lontaan, S.Pd, Minggu 29 Oktober 2023.
Pemasangan alat peraga kampanye milik para bakal calon anggota legislatif (caleg) bahkan Calon Presiden dan Wakil Presiden marak terjadi di berbagai lokasi di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Menurut Mario, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara telah memintakan seluruh partai politik untuk taat pada aturan yang berlaku dalam menghadapi perhelatan Pemilu Serentak 2024, termasuk untuk tidak memasang alat peraga kampanye di luar waktu yang telah ditentukan.
Dijelaskan Mario, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2023, masa kampanye Pemilu Serentak 2024 berlaku pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Pada saat itu, peserta pemilu boleh memajang alat peraga kampanye, namun tentu dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan sudah menjadi kesepakatan,” ungkap Lontaan.
Lebih lanjut dikatakan Mario, berdasarkan surat edaran Bawaslu Minahasa Tenggara nomor 114/PM.01.02/K.SA-10/10/2023 tentang imbauan penurunan/pencabutan alat peraga kampanye.
“Parpol peserta Pemilu 2023 dihimbau, segera menurunkan/ mencabut alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 PKPU nomor 15 tahun 2023. Tentang, kampanye pemilihan umum yang dilakukan secara mandiri. Serta tidak memposting atau memasang alat peraga kampanye di media sosial sebelum masa kampanye,” ucap Mario.
Ditambahkan Mario, partai politik peserta Pemilu 2024 harus memperhatikan ketentuan pasal 27 sebagaimana dimaksud pada poin angka Romawi II yaitu, parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana yang dimaksud pada ayat I dilakukan dengan dua metode.
“Karena itu saya memintakan kepada parpol peserta pemilu, untuk memperhatikan ketentuan pasal 27 sebagaimana yang dimaksud pada poin angka Romawi II diatas. Serta parpol peserta pemilu memperhatikan dan mempedomani PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” tutup Mario.