MITRA, Swarakawanua.com-Terkait tudingan ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), terkait meloloskan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 belum lama ini dilaksanakan.
Ketua Bawaslu Mitra Jobby Longkutoy lewat press rilis yang dikirim mengatakan, Bawaslu Mitra pada dasarnya semua proses laporan dan temuan atas dugaan pelanggaran Pilkada ditindaklanjuti sesuai Prosedur penanganan pelanggaran.
“Pada dasarnya, semua proses laporan dan temuan atas dugaan pelanggaran Pilkada ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada, Bawaslu Mitra tidak pernah menolak laporan dugaan Pilkada. Semua laporan diseriusi oleh Bawaslu Mitra,” ujar Longkutoy.
Lebih lanjut dikatakan Longkutoy, Bawaslu Mitra selalu berkomitmen untuk menjaga integritas Marwah lembaga dengan menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Terkait dengan video dugaan pelanggaran yang viral itu, merupakan temuan Panwascam dan Kepolisian di Desa Esandom. Itu sudah berproses dan ditangani oleh GAKUMDU. Karena itu terkait informasi yang beredar penolakan itu tidak benar adanya,” tegas Longkutoy.
Ditambahkannya, sampai saat ini juga, masih ada temuan dan laporan yang sementara ini kami proses. Karena itu, kalau di tuding Bawaslu Mitra meloloskan salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati itu tidak benar.
“Hal tudingan meloloskan salah satu Bakal Calon Bupati oleh Bawaslu Mitra itu tidak benar, karena prosesnya masih berjalan. Pada intinya semua laporan yang masuk ke Bawaslu Mitra semuanya kami proses,” tutup Longkutoy.(CIA)