Manado,Swarakawanua.com-Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Launching TPS Rawan sekaligus melakukan Koordinasi bersama Media Pada Persiapan Peliputan Tahapan Pengawasan Pungut-Hitung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, di Kantor Bawaslu Sulut JL Dr Sam Ratulangi, Wenang Utara, Kota Manado, Senin (25/11/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut, Steffen Linu saat membacakan Press Rilis menyampaikan Bawaslu Sulut telah melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Sementara kata Linu untuk pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 1.568 kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024.
Ada 8 point untuk Variabel dan Indikator potensi TPS rawan sebagai berikut:
1). Penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, Potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan diluar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU)
(2). Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakkan penyelenggaraan pemungutan suara)
3). Politik uang
4). Politisasi SARA dan ujaran kebencian
5). Netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa)
6). Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan)
7). Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus)
8). Jaringan listrik dan internet
Adapun 4 (Empat) indikator Potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi.
1). 2.333 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
2). 1.817 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/POLRI)
3). 983 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
4). 764 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luas domisili TPS tempatnya bertugas.
Sementara ada 6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang banyak terjadi yaitu:
1). 436 TPS yang memiliki riwayat terjadinya kekerasan di TPS
2). 313 TPS yang terdapat potensi memilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)
3). 283 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
4). 130 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalamai kerusakan di TPS pada saat Pemilu
5). 129 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
6).91 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
Dan ada 7 (tujuh) Indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi yaitu:
1). 70 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh : banjir, tanah longsor, gempa, dll)
2). 66 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
3). 50 TPS yang memiliki riwayat terjadinya intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
4). 50 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
5). 45 TPS yang terdapat ASN, TNI/POLRI, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
6). 43 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
7). 37 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
Untuk itu strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan wilayah Provinsi Sulawesi Utara untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
Adapun beberapa point juga yang dilakukan Bawaslu Sulut untuk melakukan strategi pencegahan terhadap data TPS rawan di atas, diantaranya:
1). Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan
2). Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait
3). Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat
4). Kolaborasi dengan pemantau pemiluhan, pegiatan kepemiluan, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif, dan
5). Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online
6). Melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Berdasarkan Pemetaan TPS Rawan, Bawaslu Sulut memberikan rekomendasi ke KPU Sulut untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet, melakukan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan pengunaan hak pilih secara akurat.
-Beberapa Indikator jumlah potensi TPS rawan dalam satuan Kabupaten/Kota paling banyak variabel penggunaan hak pilih diantaranya:
1). Terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status TNI/Polri) jumlah TPS 1817 terdapat di wilayah Minahasa, Manado, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bitung
2). Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) jumah TPS 983 terdapat di wilayah Manado, Talaud, Bitung, Sangihe, Tomohon
3). Terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) jumlah TPS 313 terdapat di wilayah Minahasa Utara, Manado, Sangihe, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Timur
4). Terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, jumlah TPS 764, terdapat di wilayah Minahasa, Bitung, Manado, Minahasa Selatan, Minahasa Utara
5). TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, jumlah TPS 2333 terdapat di wilayah Talaud, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Sangihe
6). TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), jumlah TPS 35, terdapat di wilayah Talaud, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Sangihe, Tomohon.
-Indikator Variabel Keamanan
7). Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, jumlah TPS 436, terdapat di wilayah Minahasa, Tomohon, Manado, Minahasa Utara, Bitung
8). Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, jumlah TPS 50, terdapat di wilayah Manado, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow, Bitung
9). TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara, jumlah TPS 3, terdapat di wilayah Manado, Bolaang Mongondow Utara.
-Variabel Politik Uang
10). Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS, jumlah TPS 37, terdapat di wilayah Manado, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Minahasa Utara, Minahasa
-Variabel Politisasi SARA
11). Terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS, jumlah TPS 4, terdapat di wilayah Minahasa
-Variabel Netralitas
12). TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, jumlah TPS 10, terdapat di wilayah Minahasa Utara, Tomohon, Manado
13). TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, jumlah TPS 45, terdapat di wilayah Tomohon, Minahasa Selatan, Manado, Bolaang Mongondow Timur, Talaud
-Variabel Logistik
14). Terdapat riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, jumlah TPS 130, terdapat di wilayah Minahasa, Minahasa Utara, Manado, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Selatan
15). Terdapat riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, jumlah TPS 50, terdapat di wilayah Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bitung, Siau Tagulandang Biaro, Manado
16). Terdapat riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu, jumlah TPS 34, terdapat di wilayah Minahasa Utara, Manado, Minahasa, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Timur.
-Variabel Lokasi TPS
17). TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), jumlah TPS 25, terdapat di wilayah Minahasa Utara, Manado, Bolaang Mongondoew Utara, Siau Tagulandang Biaro, Minahasa
18). TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll), jumlah TPS 70, terdapat di wilayah Manado, Bitung, Bolaang Mongondow Utara, Minahasa Selatan, Minahasa
19). TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, jumlah TPS 66, terdapat di wilayah Sangihe, Manado, Minahasa Utara, Tomohon, Minahasa Selatan
20). TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), jumlah TPS 36 Minahasa, Bitung, Manado, Bolaang Mongondow Timur, jumlah TPS
21). TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, jumlah TPS 91, terdapat di wilayah Minahsa Selatan, Manado, Sangihe, Tomohon, Bitung.
22). TPS di Lokasi Khusus, jumlah TPS 18, terdapat di wilayah Talaud, Bitung, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Utara
23). TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, jumlah TPS 43, terdapat di wilayah Manado, Bitung.
-Variabel Jaringan Internet dan Listrik
24). TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, jumlah TPS 283, terdapat di wilayah Sangihe, Talaud, Bitung, Siau Tagulandang Biaro, Manado
25). TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, jumlah TPS 129, terdapat di wilayah Talaud, Sangihe, Manado, Minahasa Utara, Siau Tagulandang Biaro. (***)