BAWASLU SULUT: ASN YANG TERBUKTI BERPIHAK KEPADA SALAH SATU CALON, JELAS MELANGGAR ATURAN NETRALITAS

oleh -394 Dilihat

Manado,Swarakawanua.com-Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulut Zulkifili Densi mengatakan jika ada ASN yang mendukung atau berpihak secara terbuka kepada para calon baik di pemilu maupun pemilihan dengan jelas melanggar aturan netralitas ASN.

“Apabila di dapati ASN yang memberikan dukungan atau keberpihakan secara terbuka kepada para calon baik di pemilu maupun pemilihan, jelas-jelas melanggar aturan netralitas ASN,” tegas Zulkifili Densi saat menjadi narasumber pada Forum Publik yang di selenggarakn oleh TVRI dengan tema Netralitas ASN di Pemilu 2024, Selasa (26/09/2023).

Sementara terkait Pemetaan Kerawanan Pemilu Isu Strategis Netralitas ASN yang dilaunching Bawaslu RI, Zulkifli menjelaskan Provinsi Sulut berada di Runner Up. “Urutan kedua setelah Maluku Utara. Untuk Kabupaten/Kota, tertinggi di atas adalah Kepulauan Sitaro, kemudian di ikuti Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu,” kata Zulkifli.

Zulkifli juga menambahkan, Indikator pemetaan kerawanan atau IKP tersebut diambil dari pengalaman penanganan pelanggaran di pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 kemarin.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, kewenangan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, diatur lewat Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Dengan itu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti setiap temuan dan laporan.

“Tugas kami hanya merekomendasikan kepada KASN jika ada pelanggaran. Di SKB Kementrian dan Lembaga sudah di atur terkait sanksi pelanggaran terhadap netralitas ASN. Pola yang dilakukan saat ini, jika ada laporan atau temuan adanya pelanggaran netralitas ASN, maka hal tersebut direkomendasikan ke Komisi ASN. Harapnya, KASN bisa menindaklanjuti itu berdasarkan aturan yang ada,” ujar Zulkifli.

Ferry Daud Liando yang juga hadir sebagai narasumber, ikut memberikan pandangan tentang alasan mengapa ASN harus netral, karena terkait dengan palayanan publik. Sehingga ASN harus netral untuk menciptakan keadilan dalam pelayanan publik. Dan tentu itu akan melanggara salah satu asas pemilu yakni adanya keadilan.

“Kenapa ASN dilarang terlibat politik praktis, karena terkait dengan pelayanan publik. Apabila ada ASN yang memiliki keberpihakan kepada calon tertentu maka akan muncul ketidakadilan dalam pelayanan publik,” ucap Ferry.

Di sesi terakhir, Zulkifli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pemilu dan pemilhan 2024. Dan mengajak seluruh ASN untuk menjadi ASN yang baik, tidak melanggar netralitasnya.

“Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, segera laporkan hal itu kepada pengawas pemilu setempat,” tutup Zulkifli. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.