Tata Kelola Manajemen Lama PDAP Talaud Amburadul
MANADO.swarakawanua.com – Aroma korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Talaud langsung merebak dan terendus cepat, begitu belasan Anak Buah Kapal (ABK) Berkat Parodisa layangkan gugatan perdata atas persoalan belum terbayarnya gaji mereka oleh Perusahaan Daerah Angkutan Penyeberangan (PDAP) Talaud di tahun 2015 dan 2016. Padahal, ada sekitar miliaran rupiah yang telah diplot melalui APBD serta ada subsidi pihak Kementerian terkait.
Namun, dana tersebut justru tak tersalurkan secara baik dalam hal pembayaran gaji para ABK. Alhasil, guna memperjuangkan hak mereka, belasan ABK melalui tim Penasehat Hukum (PH) Handri P Poae, Mardyanto Bungangu, dan Andi Binanti, Jumat (10/03) lalu, telah melayangkan gugatan perdata tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ke Pengadilan Negeri Manado. Dengan merinci dana ratusan juta untuk setiap ABK, yang seharusnya dibayarkan pihak PDAP Talaud, tapi tidak terealisasikan.
Gugatan tersebut telah dibacakan tim PH para ABK di hadapan Ketua Majelis Hakim, Halidja Wally. Menariknya, tergugat II dalam perkara perdata ini yakni Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. Namun, saat persidangan dihelat Manalip tidak hadir. Sementara itu, pihak PDAP Talaud masuk sebagai tergugat I.
Saat ditemui awak media, PH kedua belas ABK Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Berkat Parodisa atas nama Judi Jeki Leohang, Meydi Kampong, Weldi Maarende, Jun Bawataa, Raiman Sunaryo Lalangu, Anton Liunsanda, Raynold Pangurian, Darson Yan Tunas, Feri Papendang, Foltag N Tuwongkesong, Noldi P Wedo, dan Arif Y Mamoga, menjelaskan kalau langkah gugatan perdata ini ditempuh pihaknya dengan bersandar pada aturan hukum PHI.
“Dasar para penggugat mengajukan gugatan secara bersama-sama atau kolektif adalah sangat jelas tertuang dalam pasal 84 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” terang tim PH penggugat.
Terpisah, direktur PDAP Talaud, Jemmy Warouw, setelah persidangan digelar sempat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Dituturkan Warouw, persoalan belum terbayarnya gaji ABK adalah kesalahan dari manajemen lama, yang waktu itu PDAP Talaud berada di bawah kendali Hariyono dan Max Sarundaitan.
“Yang memang ini gugatan ini kan sejak manajemen lama, kita kan ini baru jadi tidak tahu soal persoalan kemarin itu. Saya diangkatkan 13 Mei 2016. Yang menggugatkan kan itu persoalan dari manajemen lama bukan kita. Kita ndak ada persoalan. Sejak kita operasionalkan ABK kita bayar. Ini persoalan dari manajemen lama itu saja,” tutur Warouw.
Tak hanya itu, Warouw juga turut memberikan penjelasan yang menggambarkan bobroknya tata kelola keuangan manajemen lama dari PDAP Talaud. Dan dirinya menyebutkan kalau, persoalan ini baru diketahuinya, setelah adanya tuntutan dari berbagai pihak. Parahnya lagi, Warouw sempat membeberkan kalau sewaktu dirinya diangkat sebagai direktur PDAP Talaud yang baru, sesuai Surat Keputusan Bupati Talaud, laporan dari manajeman lama justru tidak diterimanya. “Jangankan serah terima itu, laporan pun baik keuangan maupun kegiatan itu tidak ada,” pungkasnya.
Keterangan Warouw ini, jelas menunjukan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan dana di PDAP Talaud, saat Hariyono dan Max Sarundaitan masih menjabat. Tak heran, jika tahun lalu, keduanya sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Talaud. Hanya saja, sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut, belum jelas alias masih mengambang. (oxo)