Belum Di Vaksin, Per 5 July 2021 Pemerintah Kecamatan Ratahan Tak Layani Pengurusan Administrasi

oleh -332 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com– Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),  mulai per tanggal 5 July 2021. Kecamatan Ratahan, Kabupaten Mitra kedepan tidak akan menerima pengurusan Administrasi jika warga masyarakat belum di vaksinasi.

Berdasarkan penegasan Bupati Kabupaten Mitra James Sumendap SH, ini sebagai salah satu upaya dari Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mitra. Maka dari Pemerintah Kecamatan Ratahan telah membuat surat himbauan kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Ratahan supaya ikut dalam kegiatan Vaksinasi Covid-19, melalui surat nomor 137/RTH/VI-2021 tertanggal 21 Juni 2021, perihal Himbauan Untuk Mengikuti Vaksinasi Covid 19.

“Per tanggal 5 July 2021 nantinya, kami pihak Kecamatan Ratahan dengan tegas tidak melayani pengurusan Administrasi jika tidak melampirkan surat keterangan sudah di vaksin. Terkecuali karena hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan tidak memungkinkan dilaksanakan vaksin,” tegas Camat.

Ditambahkan lelaki yang dikenal linca tersebut, menindaklanjuti perihal diatas. Maka kami pemerintah Kecamatan Ratahan, pada besok hari akan mengelar Rapat Koordinasi bersama pihak TNI dan Polri untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan Ratahan.

“Besok hari saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam hal ini pihak Polsek dan Danramil Ratahan, besok hari akan diadakan Rakor bersama. Bagaimana strategi yang nantinya agar seluruh warga masyarakat ikut berpartisipasi dalam Vaksinasi,” ungkap Eks Wartawan tersebut.

Lebih lanjut lelaki yang murah senyum tersebut menyampaikan, Vaksinasi tersebut berlaku di 9 Kelurahan dan Dua Desa yang ada di Kecamatan Ratahan.

“Dalam waktu dekat ini, kami dari Pemerintah Kecamatan Ratahan akan segera memberi himbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk sesegera mungkin di vaksin. Ini juga sudah berdasarkan aturan dari Pemerintah Pusat,” ucapnya.

Ditambahkannya, sesuai peraturan President (Perpres) nomor 14 tahun 2021,  perubahan atas peraturan President tahun 2020, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pademi Covid-19.

“Maka berdasarkan hal tersebut, masyarakat bisa diancam pidana yang diatur dalam UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” tutup Kalalo. (CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.