Benarkah Sidang Tindak Pidana Pemilu Harus Dilakukan Sebelum Penetapan KPU RI? Dasar Hukumnya Apa?

oleh -831 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Hari ke 4 sidang tindak pidana pemilu bergulir di Pengadilan Negeri Airmadidi, Minahasa Utara (Minut), Kamis 16 Mei 2024.

Sidang hari ke 4 ini, Ketua Majelis Hakim Christian Elieser Rumbajan memberikan kesempatan bagi Penasehat Hukum (PH) terdakwa menampilkan saksi ahli hukum pidana.

Dalam mengadili perkara pemilu harus 5 hari sebelum ditetapkan KPU RI Tingkat Nasional itu sesuai dengan pasal 484 UU No 7 tahun 2017.

Delik aduaan nantinya jika ditemukannya ada dugaan pelanggaran untuk penyelesaiannya sudah sepatutnya mengikuti tatacara penyelesaian pidana pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017.

Hal itu diungkapkan ahli terdakwa DR Eugenius Paransi, SH, MH Dosen Fakultas Hukum di Unsrat Manado yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) Santrawan Paparang.

Ahli pada keterangannya menjelaskan sesuai dengan Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 Pasal 27 menerangkan bahwa perkara tindak pidana Pemilu sepatutnya dilaporkan oleh Bawaslu ke Kepolisian.

“Jadi, ketika ditemukannya ada dugaan pelanggaran pada pemilihan umum selayaknya ini dilaporkan ke sentra Gakumdu,” bebernya.

Ahli yang sempat menjadi Ketua KPU Manado dua ini juga menjelaskan mekanisme jika ada delik dugaan pelanggaran.

“Mekanismenya ketika ada laporan pelanggaran Pemilu ke sentra Gakumdu hal itu harus ditindak lanjuti secara cepat karena ada batas waktu. Dan jika waktu untuk penanganan perkara masih cukup untuk melapor ke pihak kepolisian bukan pihak lain tapi Bawaslu sendiri,” ungkapnya.

Pasal 484

(1) Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional.

(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan dibacakan.

Paparang menanyakan apakah bisa laporan dugaan tindak pidana pemilu yang langsung di laporkan oleh Partai Politik. Ahli menjawab tidak bisa.

“Jadi, ketika ditemukannya ada dugaan pelanggaran Pemilu, selayaknya dilaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu. Kemudian, Bawaslu melakukan pengkajian bersama Gakumdu. Setelah memenuhi syarat, baru kemudian Bawaslu diserahkan ke Kepolisian,” beber ahli.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Santrawan Paparang mengatakan dalam pasal 532 itu ditafsirkan penyelesaian suara itu bukan hanya ditingkat kecamatan tapi harus di tingkat Kabupaten.

“Putusan perkara ini mengambil dasar Pasal 484 Ayat 1 UU No 7 tahun 2017 wajib diputus 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil secara nasional oleh sebab itu ahli tadi menjelaskan jika disidangkan setelah ditetapkan secara nasional maka tindak pidananya gugur,” kata Paparang.

Dia mengatakan jika laporan yang ajukan adalah sengketa perolehan suara sepatutnya ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk perkara ini belum juga diputus padahal penetapan KPU secara nasional sudah sejak 20 Maret 2024 ini jaraknya sudah sangat jauh. Para ahli sudah mengatakan perkara ini gugur dengan sendirinya,” tandasnya.

Penulis: Mario Sumilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.