Benarkah, Suami Mantan Bupati Sitaro Eva Sasingen Diduga Buka Usaha Ilegal?

oleh -333 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Masyarakat Minahasa Utara mendesak Pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) turun pemeriksa kelengkapan dokumen terkait aktivitas Galangan Kapal Milik Tonsu yang berada di Desa Wori, Kecamatan Wori, Minahasa Utara (Minut).

Pasalnya, keberadaan galangan kapal milik suami Mantan Bupati Sitaro itu yang sudah bertahun-tahun beroperasi melakukan perbaikan dan pembuatan kapal di Desa Wori, diduga kuat tidak mengantongi izin.

“Ini menyangkut legalitas galangan kapal, untuk itu kami warga wori mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera periksa dokumen kelengkapan ijin operasional,” pinta warga setempat yang enggan menyebutkan namanya.

Lanjut warga, mereka penasaran dengan aktivitas tempat pembuatan kapal yang kerap kali melakukan penggalian material pasir di dasar laut untuk mempermudah akses keluar masuk kapal di galangan.


“Seharusnya hal ini menjadi perhatian khusus pemerintah dan aparat. Apalagi disinyalir sudah merusak ekosistem laut atas pengerukan pasir. Ini sangat disayangkan,” ujar warga saat ditemui  media ini.

Beberapa warga juga menyentil pemilik galangan kapal merupakan wakil rakyat, bahkan istrinya seorang mantan kepala daerah di Kabupaten Sitaro, sehingga warga berspekulasi bahwa aktivitas galangan kapal tersebut bisa berjalan mulus hingga saat ini meskipun tidak mengantongi ijin. “Dengan adanya Peran pemerintah dan aparat dapat membuktikan tudingan warga atas ijin galangan kapal. Namun sangat disayangkan apabila pihak pemilik kapal tidak bisa menunjukan legalitasnya apalagi pemiliknya merupakan pejabat,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (BAKKIN) Sulawesi Utara (Sulut) Calvin Limpek angkat bicara terkait kasus ini, Kami Sudah Klarifikasi ke Tata Ruang Kabupaten Minahasa Utara dan DLH Provinsi Sulawesi Utara, “Tapi semua belum mengantongi ijin tata ruang dan Lingkungan. Apakah ijin di tahun 2004 itu berlaku sampai sekarang yang telah di kenal dengan PKKPR,” tanya Limpek.

Lanjut Limpek, Siup ini dokumen administrasi untuk menunjukan bahwa perusahaan yang bergerak dibidang itu.

“Tapi untuk masalah perusahaan yang beraktivitas di lokasi harus ada, ini yang harus di pahami oleh para pengusaha, jangan menunjukan ijin Siup seperti ini, kalau kita tidak tahu tidak apa-apa, tapi kita sama sama sudah tahu, Kalau tahun 2004 mengenal dengan ijin lokasi/ijin perinsip,” ujar Limpek.

Sembari menambahkan, Kalau sekarang kita dikenalkan dengan namanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bukan Surat Izin Isaha (SIUP) yang sudah jaman dulu.

“Apakah kewajiban didalam SIUP itu di laksankan atau tidak, Itu harus di jelaskan lewat laporan kegiatannya di tahun berikutnya, dan apakah itu di laksanakan?, walau memang PKKPR tidak ada kami minta agar Instansi terkait dalam hal ini DLH Provinsi Sulut harus segera hentikan kegiatan di tempat itu, dan Proses Hukum pemilik usaha itu, jikalau benar tidak memiliki ijin tata ruang dan lingkungan,” harap Calvin Limpek. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.