Berikut Penjelasan PMI Minut Terkait Isu Adanya Biaya Saat Mendonorkan Darah

oleh -619 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Maraknya perbincangan ditengah masyarakat tentang adanya biaya saat mendonorkan darah di PMI, membuat Ketua PMI Minahasa Utara (Minut) Kristi Karla Arina angkat bicara.

Dikatakan Arina kepada media ini, pendonor pengganti tidak membayar darah mereka, yang dibayar itu proses tahapan pemeriksaan darah hingga bisa dipakai oleh pasien penerima, sabtu (03/07).

“Ada beberapa tahapan yang dilakukan PMI untuk pemeriksaan darah, sehingga masyarakat menduga, yang dibayar itu darah mereka,” kata Arina.

Ia juga menjelaskan, kalau ada yang menggunakan darah dengan diperjualbelikan maka itu ada hukumnya.

“Pasal 29 UU Kesehatan dan lebih tegasnya lagi pada pasal 90 ayat (30) UU Kesehatan diatur bahwa darah tidak boleh diperjualbelikan dengan dalih apapun,” jelas Arina.

Sementara itu sekretaris PMI Minut Melkie Wewengkang menuturkan, diperlukan peralatan hingga obat-obatan untuk pendonoran darah.

“Kantong darah yang dipakai oleh PMI itu masih import dan ketika kantong darah sampai di PMI, kami masih akan melakukan sceraning empat macam infeksi. Sesudah itu kita akan masuk pada proses karantina, itu juga membutuhkan peralatan, dan masih ada beberapa tahapan lagi sehingga darah itu bisa didistribusikan kepada pasien yang membutuhkan,” jelas Wewengkang.

Lebih lanjut dikatakan Wewengkang, itulah kenapa ada biaya terhadap pendonor pengganti (Pendonor pengganti dilakukan ketika seseorang menyumbangkan darahnya pada seseorang dan pendonor mengetahui pasien penerimanya. Biasanya, pendonor adalah anggota keluarga atau kerabat yang mengetahui kebutuhan darah pasien).

Dikatakan Wewengkang, saat ini PMI Minut telah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit (RS). Jadi untuk pengambilan pendonor pengganti tidak akan ada biaya karena bisa dijangkau oleh BPJS.

“Sampai saat ini ada empat RS yang telah bekerjasama dengan PMI Minut yakni, RS. Maria Walanda Maramis (MWM), RS. Centra Medika, RS. Herman Lembean, RS.Tonsea,” jelas Wewengkang.

Ditambahkanya, dari keempat rumah sakit baru dua yang sudah menandatangani Kerjsama Operasional (KSO) yaitu, RS. Maria Walanda Maramis dan RS.Tonsea.

“Jadi untuk pengambilan darah di RS. MWM dan RS. Tonsea itu gratis ketika menggambil darah di PMI,” kata Wewengkang.

“Sedangkan untuk RS. Centra Medika mereka mempunyai KSO yang berbeda, tidak perlu ke PMI, bisa langsung di RS dan itu sudah dijamin oleh BJPS,” Tutup Wewengkang. (MJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.