Berikut Tujuh Point Kesepakatan Bersama Antara PT.MSM-TTN Dan WPR

oleh -122 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Mediasi ke dua antara PT.MSM-TTN dan WPR yang di fasilitasi oleh Kapolres Minut AKBP. Grace Rahakbau di Aula Polres Minut, akhirnya menandatangani kesepakatan bersama.

Ada pun kesepakatan bersama tersebut yakni.

DENGAN INI KAMI SEPAKAT :

a.Eksplorasi yang dilaksanakan oelh PT MSM-TTN tidak menggangu lahan Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR).

b.Jika ada kejadian teknis yang terjadi pada saat eksplorasi maka masyarakat penambang/pemilik lahan dapat mengkomunikasikan dengan pihak PT MSM-TTN dengan baik dan pihak MSM-TTN akan memberikan penggantian sesuai kejadian teknis tersebut.

c.Tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap pemilik lahan yang akan menjual tanahnya kepada pihak PT MSM-TTN jika terjadi maka akan ada proses hukum pada yang memberikan tekanan.

d.Pihak penambang harus memperpanjang ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tahun ini karena ijin selesai tahun 2021.

e.Pihak penambang yang memiliki ijin WPR tidak diperbolehkan untuk wilayah kontrak karya PT MSM-TTN dan sebaliknya pihak PT MSM-TTN tidak diperbolehkan memasuki wilayah WPR.

f.Untuk kedalaman penambangan PT MSM-TTN tidak dibatasi kedalaman penambangan sedangkan WPR di berikan kewenangan hanya 100 meter sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

g.Penambangan yang dilakukan oleh WPR dan PT MSM-TTN jika mengakibatkan pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitar maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau megaharapakan dengan adanya hasil kesepakatan bersama ini tidak ada lagi kejadian-kejadian yang dapat menganggu Kamtibmas di Desa Tatelu.

“Semua sudah terlaksana harapannya kedepan tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” kata Kapalres.

Hadir dalam mediasi tersebut, Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Benny Lesmana, SE. Plh Bupati Jemmy Kuhu, Ketua DPRD Denny Lololong. (Mario)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.