SULUT, Swarakawanua.com – Gubernur Olly Dondokambey SE Kamis (27/4), memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan e-KTP di Jakarta.
Politisi PDI-Perjuangan ini pun sempat memberikan keterangan saat dihubungi wartawan di sela-sela waktu istirahat persidangan sekira Pukul 19:42 Wita tadi malam.
Gubernur Olly Dondokambey mengungkapkan dirinya dengan jelas dan lugas menjawab pertanyaan yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
“Saya menjawab tiga sampai empat pertanyaan jaksa penuntut umum,” aku Olly,
“Intinya yang ditanyakan soal apakah saya menerima ? Saya menjawab tidak menerima apapun,” ungkapnya seperti dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut Roy RL Saroinsong SH.
Lanjut Olly, Sapaan Gubernur Sulut, JPU juga menanyakan soal mekanisme pembahasan anggaran APBN oleh Banggar DPR RI,
“Saya jelaskan bahwa pembahasan anggaran di Banggar membahas soal anggaran APBN secara menyeluruh, tidak ada pembahasan hanya soal e-KTP,” kata Politisi handal PDI-Perjuangan ini pun begitu tenang dan prima saat memberikan keterangan pada JPU.
“Biasa saja, semuanya berlangsung dengan baik, intinya saya menjawab apa adanya,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah memberikan keterangan pada JPU, persidangan masih akan dilanjutkan lagi,
“Masih akan dilanjutkan persidangan lagi,” terang mantan wakil Banggar DPR-RI itu.
Dihubungi terpisah Staf Pribadi Gubernur Olly Dondokambey, Victor Rarung yang mendampingi saat persidangan menjelaskan Gubernur Dondokambey sudah berada di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pukul 10:00 WIB,
“Awalnya diambil sumpah secara bersamaan dengan 9 saksi lainnya. Dan setelah itu dibagi dua sesi untuk dimintai keterangan oleh JPU,” sebagaimana dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut Roy RL Saroinsong SH,
“Pak Gubernur mendapat giliran pada sesi ke dua guna memberikan keterangan sekitar pukul tiga (15:00 WIT,red),” tandas Saroinsong.
Lebih jauh menurut Gubernur Olly Dondokambey, proses jalannya persidangan para Saksi masih akan melanjutkan memberikan keterangan pada sidang lanjutan,
“Saat ini sedang break Sholad Isyah, setelah itu dilanjutkan persidangan, giliran hakim yang akan memberikan pertanyaan,” kuncinya. (Egen)