Berulang Kali Warga Minta Ganti Rugi, Langkah Humanis PT Bayu Laut Tak Membuahkan Hasil

oleh -307 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Sengketa lahan yang terjadi di Desa Minaesa, Kecamatan Wori, Minahasa Utara (Minut), memiliki cerita menarik dari pemilik lahan, sebut saja bos besar PT Bayu Laut.

Pasalnya, terhitung sudah 35 tahun PT Bayu Laut tidak bisa mengembangkan usaha yang akan dijalankan, hal itu dikarenakan sejumlah warga di Desa Minaesa berulang kali meminta ganti rugi ke pihak perusahan.

Bukan hanya sekali warga meminta ganti rugi tapi kata kuasa hukum, sejumlah warga itu sudah berulang kali meminta ganti rugi ke pihak perusahan.

Hal itu diungkapkan bos besar melalui kuasa hukum PT Bayu Laut, Martinus Dumumpe ke sejumlah awak media di salah satu restoran yang ada di Minut, Selasa 11 Maret 2025.

“Pertama kali perusahan membeli lahan seluas 400 hektar di tiga desa, namun sejumlah warga di Desa Minaesa sudah berulang kali meminta ganti rugi ke pihak perusahan hingga saat ini,” jelas Dumumpe.

Dumumpe mengungkapkan, sejak tahun 1990, bos besar selalu melakukan langkah humanis kepada sejumlah warga itu.

Perusahan memberikan ganti rugi sesuai keinginan mereka. Tapi, di tahun 1995, 2004 dan 2023, sejumlah warga itu terus meminta ganti rugi ke pihak perusahan.

“Di tahun 1990 pihak perusahan telah memberikan ganti rugi pada mereka (Sejumlah warga) tapi di tahun 1995 mereka kembali meminta ganti rugi dengan alasan, meski sudah membayar lahan tapi pohon kelapa juga harus di bayar,” terang Dumumpe.

Tak hanya tahun 1990 dan 1995, di tahun 2004 warga kembali meminta ganti rugi, namun di tahun 2023 sejumlah warga itu kembali lagi dan lagi meminta ganti rugi dengan alasan pihak perusahan harus membayar sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru.

“Sebenarnya, disini siapa yang mafia tanah? Kami dari pihak perusahan hingga Maret 2025 membuka post layanan aduan masyarakat jika mereka merasa lahan itu milik mereka, tapi kenapa sejumlah warga ini terus saja meminta ganti rugi,” kata Dumumpe.

Katanya, perusahan membeli lahan seluas 400 hektar yang tersebar di Desa Kima Bajo, Minaesa, Talawaan Bantik dan Desa Budo.

“Anehnya, di tiga desa lain kami tidak menemukan masalah, hanya di Desa Minaesa oleh sejumlah warga ini. Kami juga pernah duduk bersama mereka untuk menanyakan legalitas kepemilikan lahan mereka, alhasil nihil, warga tak bisa membuktikan keabsahannya,” ungkap Dumumpe.

Dumumpe pun mengungkapkan niat baik perusahan dimana, hingga saat ini pihak perusahan tidak memiliki niat untuk menggusur mereka, bahkan pihak perusahan telah mempersiapkan lahan untuk mereka tempati dan mendapatkan kompensasi.

“Kami menyediakan 50 kavling bagi mereka dan kavling itu bisa mereka jadikan sertifikat atas nama mereka, kami juga akan memberikan kompensasi kepada mereka,” jelasnya.

Dumumpe ingin warga mengetahui, bahwa perusahan sebagai invenstor ingin mengembangkan daerah tersebut menjadi objek wisata, secara tidak langsung dampak bagi warga sangat positif.

“Pihak perusahan ingin mengembangkan objek wisata di desa Minaesa dan beberapa desa lainnya, tentu dengan adanya pengembangan, maka secara tidak langsung lapangan pekerjaan akan tersedia bagi masyarakat sekitar,” jelas Dumumpe.

Kuasa Hukum PT Bayu Laut menegaskan, pihaknya memiliki kebasahan yang sah dan bisa pertanggungjawabkan.

“Jangan sampai pihak perusahan mengambil langkah hukum, padahal saat ini pihak perusahan begitu humanis dengan warga tidak ingin melukai perasaan mereka. Jika sampai perusahan mengambil tindakan tegas maka warga bisa jadi tidak akan menerima apapun,” tukas Dumumpe.

Penulis: Mario Sumilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.