BIJAK… Pejabat Bupati Mitra Denny Mangala Aktifkan Kembali 6 Hukum Tua

oleh -230 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com-Secara bijak langkah yang diambil oleh Pejabat Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) DR. Denny Mangala, M.Si mengaktifkan kembali ke 6 para Hukum Tua (Kumtua) yang diberhentikan sementara oleh Camat karena tidak mempertanggungjawabkan dana Desa, Rabu 19 Februari 2025.

Kepada Wartawan Bupati Mangala menjelaskan bahwa pemberhentian sementara kepala Desa atau Hukum Tua sesuai ketentuan itu merupakan kewenangan Bupati dan Camat tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Karena itu menurut Mangala bahwa apa yang dilakukan oleh para camat harus diluruskan agar tidak terjebak pada maladministrasi dalam tata kelola Pemerintahan.

Dituturkan Asisten 1 Pemerintah Provinsi Sulut bahwa para Camat tersebut telah diberikan teguran untuk tetap taat asas dalam melaksanakan pemerintahan di Kecamatan.

“Dalam konteks inilah sehingga Para Kepala Desa atau Hukum Tua yang telah dinonaktifkan sementara telah dikembalikan lagi sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Mangala.

Berkaitan dengan temuan Inslektorat Kabupaten Mitra di Desa- desa tersebut, Bupati Mangala mewajibkan agar tindaklanjut untuk selesaikan.

“Temuan oleh Inspektorat wajib untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan. Jika itu temuan yang sifatnya administrasi diselesaikan dan dituntaskan aministrasinya, tapi jika temuan itu sifatnya materil dan financial tentu harus diselesaikan juga agar benar benar para Kepala Desa di Kabupaten Mitra tidak ada yang tersangkut masalah hukum. Karena itu, walaupun mereka telah diaktifkan kembali tetapi tetap menandatangani pernyataan untuk menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat,” pungkasnya.(CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.